SAMARINDA
Dugaan Korupsi Program MBG di Samarinda, Kejari Mulai Data SPPG

Pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai merambah daerah. Di Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan pendataan serta meminta keterangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, Kejari Samarinda menegaskan langkah tersebut belum masuk pada tahap penyidikan di daerah. Seluruh proses hukum masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sedangkan kejaksaan di daerah hanya bertugas membantu memenuhi kebutuhan data penyidik.
Kejari Samarinda Sebut Baru Tahap Pendataan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas pendataan sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung.
“Masih sebatas melaksanakan pendataan saja,” katanya.
Menurut Arifianto, penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola dan dugaan mark-up anggaran Program MBG sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
Karena itu, Kejari Samarinda belum dapat membeberkan materi pendataan yang dilakukan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Karena untuk perkara MBG ditangani oleh pusat, yakni Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai jumlah SPPG yang didatangi maupun data yang telah dikumpulkan merupakan bagian dari proses penyidikan di tingkat pusat sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Samarinda Ditarget Miliki 73 SPPG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya didukung jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk Kota Samarinda.
Seiring perluasan cakupan layanan, jumlah SPPG di Samarinda juga terus bertambah. Hingga pertengahan 2026, Kota Samarinda ditargetkan memiliki 73 SPPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 unit telah terdaftar, sedangkan 57 unit telah lolos verifikasi dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Pendataan yang dilakukan Kejari Samarinda menjadi bagian dari dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi Program MBG yang tengah berlangsung di tingkat pusat, tanpa mengubah kewenangan penanganan perkara yang tetap berada di Kejaksaan Agung. (*Am)

OLAHRAGA2 jam agoBorneo FC Cetak Talenta Timnas, Dari Samarinda untuk Indonesia
PARIWARA4 hari agoGrand Filano Racing Look Jadi Tren Baru, Modifikasi Classy Yamaha Makin Digandrungi Gen Z
SAMARINDA4 hari agoClassy Ride & Chill Wadah Pecinta Yamaha Fazzio & Filano Ramaikan Samarinda dan Bontang, Hadirkan Gaya Berkendara Berkelas
OPINI3 jam agoTugu Penjaga Ingatan






