SAMARINDA
Dugaan Korupsi Program MBG di Samarinda, Kejari Mulai Data SPPG
Pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai merambah daerah. Di Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan pendataan serta meminta keterangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, Kejari Samarinda menegaskan langkah tersebut belum masuk pada tahap penyidikan di daerah. Seluruh proses hukum masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sedangkan kejaksaan di daerah hanya bertugas membantu memenuhi kebutuhan data penyidik.
Kejari Samarinda Sebut Baru Tahap Pendataan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas pendataan sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung.
“Masih sebatas melaksanakan pendataan saja,” katanya.
Menurut Arifianto, penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola dan dugaan mark-up anggaran Program MBG sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
Karena itu, Kejari Samarinda belum dapat membeberkan materi pendataan yang dilakukan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Karena untuk perkara MBG ditangani oleh pusat, yakni Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai jumlah SPPG yang didatangi maupun data yang telah dikumpulkan merupakan bagian dari proses penyidikan di tingkat pusat sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Samarinda Ditarget Miliki 73 SPPG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya didukung jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk Kota Samarinda.
Seiring perluasan cakupan layanan, jumlah SPPG di Samarinda juga terus bertambah. Hingga pertengahan 2026, Kota Samarinda ditargetkan memiliki 73 SPPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 unit telah terdaftar, sedangkan 57 unit telah lolos verifikasi dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Pendataan yang dilakukan Kejari Samarinda menjadi bagian dari dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi Program MBG yang tengah berlangsung di tingkat pusat, tanpa mengubah kewenangan penanganan perkara yang tetap berada di Kejaksaan Agung. (*Am)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR5 hari agoKukar Tekankan KB sebagai Langkah Menyiapkan Keluarga Berkualitas
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG2 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR5 hari agoTPK Kukar Libatkan Tiga Unsur untuk Perkuat Pendampingan Keluarga

