SAMARINDA
Dugaan Korupsi Program MBG di Samarinda, Kejari Mulai Data SPPG
Pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai merambah daerah. Di Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan pendataan serta meminta keterangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, Kejari Samarinda menegaskan langkah tersebut belum masuk pada tahap penyidikan di daerah. Seluruh proses hukum masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sedangkan kejaksaan di daerah hanya bertugas membantu memenuhi kebutuhan data penyidik.
Kejari Samarinda Sebut Baru Tahap Pendataan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas pendataan sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung.
“Masih sebatas melaksanakan pendataan saja,” katanya.
Menurut Arifianto, penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola dan dugaan mark-up anggaran Program MBG sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
Karena itu, Kejari Samarinda belum dapat membeberkan materi pendataan yang dilakukan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Karena untuk perkara MBG ditangani oleh pusat, yakni Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai jumlah SPPG yang didatangi maupun data yang telah dikumpulkan merupakan bagian dari proses penyidikan di tingkat pusat sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Samarinda Ditarget Miliki 73 SPPG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya didukung jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk Kota Samarinda.
Seiring perluasan cakupan layanan, jumlah SPPG di Samarinda juga terus bertambah. Hingga pertengahan 2026, Kota Samarinda ditargetkan memiliki 73 SPPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 unit telah terdaftar, sedangkan 57 unit telah lolos verifikasi dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Pendataan yang dilakukan Kejari Samarinda menjadi bagian dari dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi Program MBG yang tengah berlangsung di tingkat pusat, tanpa mengubah kewenangan penanganan perkara yang tetap berada di Kejaksaan Agung. (*Am)
-
BERAU3 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SAMARINDA3 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
BALIKPAPAN2 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA
-
NUSANTARA3 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP3 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
EKONOMI DAN PARIWISATA10 jam agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
-
SAMARINDA22 jam agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama

