SEPUTAR KALTIM
Perluas Peran, UPTD PPA Kaltim Kini Tanggani Trauma dan Edukasi Publik

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini tak hanya berfokus pada pelaporan dan pendampingan hukum. Lembaga ini memperluas perannya sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, hingga edukasi publik terkait kekerasan seksual.
Perluasan layanan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
UU TPKS Dorong Lonjakan Laporan
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa hadirnya UU TPKS membawa angin segar bagi perlindungan korban. Laporan yang masuk meningkat signifikan sejak regulasi tersebut disahkan.
“UU ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat negara yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujarnya dalam forum diskusi implementasi UU No. 12 Tahun 2022, Senin (9/6).
Sinergi Lintas Sektor untuk Jangkau Wilayah Terpencil
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban di pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelas Kholid.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan aduan lewat hotline, serta pendampingan hukum gratis. SDM yang terlibat pun dibekali pelatihan rutin agar dapat memahami dinamika psikologis korban dan bersikap empatik.
Lawan Stigma, Ajak Masyarakat Jadi Pelindung
Salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai support system,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan yang berani melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tutup Kholid. (Prb/ty)
-
KUTIM3 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
KUTIM3 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy
-
NUSANTARA5 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMenilik Rapor Setahun Rudy-Seno Pimpin Kaltim: Dari UKT Gratis, Rasio Elektrifikasi, hingga Turunnya Angka Kemiskinan
-
SAMARINDA2 hari agoPemprov Kaltim Bagi-Bagi 1.000 Paket Berbuka Puasa Gratis Tiap Hari, Catat Waktu dan Lokasinya!
-
NUSANTARA5 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA5 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
