SEPUTAR KALTIM
Perluas Peran, UPTD PPA Kaltim Kini Tanggani Trauma dan Edukasi Publik


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini tak hanya berfokus pada pelaporan dan pendampingan hukum. Lembaga ini memperluas perannya sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, hingga edukasi publik terkait kekerasan seksual.
Perluasan layanan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
UU TPKS Dorong Lonjakan Laporan
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa hadirnya UU TPKS membawa angin segar bagi perlindungan korban. Laporan yang masuk meningkat signifikan sejak regulasi tersebut disahkan.
“UU ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat negara yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujarnya dalam forum diskusi implementasi UU No. 12 Tahun 2022, Senin (9/6).
Sinergi Lintas Sektor untuk Jangkau Wilayah Terpencil
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban di pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelas Kholid.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan aduan lewat hotline, serta pendampingan hukum gratis. SDM yang terlibat pun dibekali pelatihan rutin agar dapat memahami dinamika psikologis korban dan bersikap empatik.
Lawan Stigma, Ajak Masyarakat Jadi Pelindung
Salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai support system,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan yang berani melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tutup Kholid. (Prb/ty)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif