SEPUTAR KALTIM
Perluas Peran, UPTD PPA Kaltim Kini Tanggani Trauma dan Edukasi Publik

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini tak hanya berfokus pada pelaporan dan pendampingan hukum. Lembaga ini memperluas perannya sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, hingga edukasi publik terkait kekerasan seksual.
Perluasan layanan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
UU TPKS Dorong Lonjakan Laporan
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa hadirnya UU TPKS membawa angin segar bagi perlindungan korban. Laporan yang masuk meningkat signifikan sejak regulasi tersebut disahkan.
“UU ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat negara yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujarnya dalam forum diskusi implementasi UU No. 12 Tahun 2022, Senin (9/6).
Sinergi Lintas Sektor untuk Jangkau Wilayah Terpencil
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban di pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelas Kholid.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan aduan lewat hotline, serta pendampingan hukum gratis. SDM yang terlibat pun dibekali pelatihan rutin agar dapat memahami dinamika psikologis korban dan bersikap empatik.
Lawan Stigma, Ajak Masyarakat Jadi Pelindung
Salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai support system,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan yang berani melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tutup Kholid. (Prb/ty)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA13 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
