Connect with us

SAMARINDA

Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta Raib, Pengasuh Anak Diamankan Polisi

Published

on

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin (tengah) didampingi jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencurian perhiasan senilai sekitar Rp300 juta yang diduga dilakukan seorang pengasuh anak di Samarinda, Jumat (10/7/2026).

Kepercayaan sebuah keluarga kepada pengasuh anak berujung di meja penyidik. Seorang perempuan berinisial AP alias Y diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan berlian milik majikannya dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Samarinda Kota pada Jumat (10/7/2026). Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin, didampingi Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan Sihaya serta Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, menjelaskan kronologi hingga pengungkapan perkara tersebut.

Aksi Diduga Berlangsung Selama Tiga Bulan

AKP Amirudin mengatakan laporan korban diterima polisi pada 8 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, dugaan pencurian diketahui telah berlangsung sejak April hingga Juni 2026 di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Korban yang berinisial F mulai menaruh curiga saat memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya. Sejumlah cincin, kalung, hingga gelang emas putih bertabur berlian dilaporkan telah hilang dari lokasi penyimpanan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada orang-orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada orang yang memiliki akses keluar masuk rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Amirudin.

Polisi Dalami Barang Bukti dan Kerugian Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan AP yang diketahui bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban. Penyidik kini masih mendalami barang bukti serta alur dugaan pencurian yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, sekaligus melakukan pengawasan terhadap akses keluar masuk di lingkungan rumah.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER