Connect with us

SAMARINDA

Pasutri di Samarinda Aniaya Anaknya hingga Tangan Melepuh dan Kaki Patah, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku kekerasan terhadap anak berinisial JB dan AK. (Giovanni/Kaltim Faktual)

Pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda diduga menganiaya anaknya yang berusia 8 tahun, hingga mengalami luka berat di bagian muka, tangan, dan kaki. Serta menguncinya di rumah dalam kondisi lapar. Akibat perbuatan kejinya itu, keduanya terancam sanksi penjara selama 5 tahun, dengan opsi penambahan masa kurungan.

Polresta Samarinda merilis kasus penganiayaan pasutri berinisial JB (42) dan AK (23) kepada anaknya yang berusia 8 tahun pada Senin 29 April 2024, dengan menghadirkan kedua tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga saat mengetahui kedua tersangka meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Mereka curiga, anaknya ditinggal di dalam rumah. Para warga lalu melaporkan kepada Ketua RT, lanjut membuat laporan ke Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat.

“Pada tanggal 25, berdasarkan laporan dari masyarakat. Polsek Sungai Pinang dan Bhabinkamtibnas mendatangi rumah yang kemudian didapati seorang anak kecil dengan umur 8 tahun,” jelas Ary.

“Korban berada di dalam rumah yang terkunci. Untungnya ada bantuan tetangga. Rumah kontrakan tersebut berhasil dibuka dan anak tersebut berhasil dikeluarkan,” lanjutnya.

Saat ditemukan warga, kondisi anak tersebut terluka parah di bagian mulut, tubuh bagian depan, telapak tangan kanan melepuh, dan kaki kanan yang patah.

Baca juga:   Satpol PP Samarinda Tegaskan Aksi Galang Dana Kebakaran Wajib Koordinasi dengan Pemerintah

“Korban memiliki luka berupa bekas siraman air panas maupun luka lain yang mengakibatkan anak tersebut mengalami patah tulang. Nanti kita lihat hasil visum dari rumah sakit detailnya. Karena saat ini masih kita proses di rumah sakit,” ucapnya.

Kedua pelaku didakwa dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-Undang.

“Pasutri tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1), (2) dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua kandung,” sambungnya.

Suami Istri Kompak Menganiaya

Diketahui, JB adalah ayah tiri korban, sementara AK adalah ibu kandungnya. Ary melanjutkan, bahwa ada dugaan keduanya melakukan penganiayaan berulang kali dan secara bergantian.

Meski pelaku mengaku hanya menghukum anaknya karena nakal, namun polisi melihat hal berbeda karena jenis dan jumlah lukanya.

Baca juga:   Cerita Muhammad Riffai, Street Photographer Samarinda dengan Julukan ‘Si Ada di Mana-Mana’: Suka, Duka, dan Cuannya

“Jadi luka itu luka sudah lama yang tidak dirawat, makanya membesar. Karena yang menginjak itu bapaknya,” katanya.

Saat ini, anak tersebut sedang dirawat di rumah sakit dan didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda. Anak ini memiliki penyakit asam lambung, dan saat ditemukan, tidak ada makanan di rumah tersebut.

Selanjutnya, akan dipertimbangkan untuk menempatkannya di rumah aman dengan fasilitas keamanan yang memadai.

“Kalau diberikan makan ya diberikan. Cuman kemarin, waktu kita temukan pada saat ditinggal tersebut informasi awal tidak ada makanan di rumah tersebut,” tandas Kombes Pol Ary Fadli.

Pelaku Menyangkal

Dalam kesaksiannya, JB menyangkal semua tuduhan. Ia bilang kalau korban menyiram dirinya sendiri dengan air panas, sehingga mengalami luka lepuh. Sementara soal kakinya yang terluka dan diduga patah tulang, JB mengatakan itu juga karena tindakan korban sendiri.

“Dia kan punya penyakit asam lambung biasanya dikasih air hangat. Terus saya rebuskan airnya. Saya taruh di gelas saya tambahin dengan air dingin. Cuma belum saya rasain memang kesalahan saya belum saya belum saya cobain,” ungkap JB.

Baca juga:   Status 17 Bandara Internasional Dicabut, SAMS Balikpapan Jadi Bandara Internasional di Kalimantan

“Kalau di kaki waktu itu dia nendang pintu jadi emang salah dari saya sama istri tidak bawa ke rumah sakit,” lanjutnya.

Pelaku JB juga mengaku jika dia pernah memukul, mengikat tangan, dan mengunci korban di rumah. Menurutnya hal tersebut termasuk cara dia mendidik anak.

“Saya tidak benci. Kalau saya benci, tidak saya nafkahin semua kan. Sakit juga saya obatin. Semalam sakit saya obatin. Saya ikatnya di tangan aja karena dia sering membuang apa membuang-buang barang di meja,” cakapnya.

“Kemarin saya jalan, saya ajak dia bilang sakit kan jadi ndak bisa ikut, jadi saya titip sama teman. Saya cuma bilang teman saya kunci itu karena takut dia keluar aja. Saya mikir cuma pengen mendidik dia aja,” pungkasnya.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian, kedua orang tua berhasil diamankan pada tanggal 26 April di kawasan Siradj Salman. Saat ini, status mereka telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (gig/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.