SAMARINDA
Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal
Polresta Samarinda telah menangkap tersangka dari tiga insiden kecelakaan tragis di Samarinda. Para tersangka diduga mengalami microsleep, dan tabrakan memakan korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa insiden-insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, yang kedua di depan Perum Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan yang ketiga di Jalan MT Haryono, Samarinda.
“Tim Satlantas Samarinda telah melakukan penyelidikan dan menahan tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary.
Menurut Ary, ketiga kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari para tersangka saat mengemudi. Kelalaian ini termasuk kehilangan fokus yang berakibat fatal, termasuk kematian korban.
Pada kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil, yang menyebabkan korban terlempar beberapa meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.
Ary juga mengingatkan semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat di jalan. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menghormati aturan dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, turut memberikan detail tentang kecelakaan lain yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA. Dalam insiden tersebut, pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu korban meninggal.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (gig/adm)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA1 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar

