SAMARINDA
Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal
Polresta Samarinda telah menangkap tersangka dari tiga insiden kecelakaan tragis di Samarinda. Para tersangka diduga mengalami microsleep, dan tabrakan memakan korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa insiden-insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, yang kedua di depan Perum Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan yang ketiga di Jalan MT Haryono, Samarinda.
“Tim Satlantas Samarinda telah melakukan penyelidikan dan menahan tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary.
Menurut Ary, ketiga kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari para tersangka saat mengemudi. Kelalaian ini termasuk kehilangan fokus yang berakibat fatal, termasuk kematian korban.
Pada kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil, yang menyebabkan korban terlempar beberapa meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.
Ary juga mengingatkan semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat di jalan. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menghormati aturan dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, turut memberikan detail tentang kecelakaan lain yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA. Dalam insiden tersebut, pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu korban meninggal.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (gig/adm)
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
“Kalah Dikit gak Ngaruh” Borneo FC Tetap Rayakan Gelar Juara Liga 1 Musim Reguler Usai Ditekuk Arema FC
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Mengalahkan Persib Bukan Target Utama Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu yang lalu
BMKG Sebut Kaltim akan Mengalami Curah Hujan Kategori Sedang
-
HIBURAN1 minggu yang lalu
Sheila Gank Merapat, Ini Denah Tempat Duduk Konser Sheila On 7 di Samarinda Lengkap dengan Harga Tiketnya
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Borneo FC Isyaratkan Tak Tampil dengan Kekuatan Penuh saat Jumpa Persib
-
OLAHRAGA6 hari yang lalu
Hasil Liga 1: Persib 2-1 Borneo FC, Pesut Etam Alami 3 Kekalahan Beruntun
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Keinginan STY Tak Terwujud, Timnas Indonesia Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23
-
HIBURAN5 hari yang lalu
Tak sampai 1 Jam, Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Samarinda Ludes