SAMARINDA
Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kecelakaan Fatal
Polresta Samarinda telah menangkap tersangka dari tiga insiden kecelakaan tragis di Samarinda. Para tersangka diduga mengalami microsleep, dan tabrakan memakan korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa insiden-insiden ini terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Kecelakaan pertama terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan di kilometer 77, yang kedua di depan Perum Talang Sari Regency di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dan yang ketiga di Jalan MT Haryono, Samarinda.
“Tim Satlantas Samarinda telah melakukan penyelidikan dan menahan tiga tersangka dari kecelakaan yang terjadi,” kata Ary.
Menurut Ary, ketiga kasus tersebut menunjukkan adanya kelalaian dari para tersangka saat mengemudi. Kelalaian ini termasuk kehilangan fokus yang berakibat fatal, termasuk kematian korban.
Pada kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 09.07 WITA, seorang pengendara motor yang hendak berbelok ditabrak dari belakang oleh mobil, yang menyebabkan korban terlempar beberapa meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka tidak melakukan pengereman, yang menunjukkan kelalaian,” jelas Ary.
Ary juga mengingatkan semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu berhati-hati dan berkonsentrasi penuh saat di jalan. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menghormati aturan dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, turut memberikan detail tentang kecelakaan lain yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 10.20 WITA. Dalam insiden tersebut, pengemudi mobil yang mengantuk menabrak truk di depannya, mengakibatkan satu korban meninggal.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (gig/adm)
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Pj Gubernur Kaltim Sambangi Kukar, Kubar, dan Mahulu, Kunjungan Kerja Bareng Gubernur Terpilih
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Pasar Pagi Samarinda Versi Upgrade Baru Bisa Ditempati Pedagang pada Mei 2025
-
VIRAL2 hari yang lalu
Kafetaria di Samarinda Seberang Ditabrak Kapal Tongkang, Kerugian Ditaksir Hingga Ratusan Juta Rupiah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Pesta Rakyat Kaltim 2025 Berakhir Dengan Meriah, Jumlah Kunjungan Tercatat Mencapai 12 Ribu Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Indeks SPBE Pemprov Kaltim 2024 Naik, Peningkatan Pelayanan Publik Tetap Jadi Fokus Utama
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Jalur Kukar-Kubar Banyak Rusak Akibat Angkutan Sawit, Pj Gubernur Kaltim Minta BBPJN Duduk Bareng Pihak Perusahaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Status Paruh Waktu Pegawai PPPK Bikin Gelisah, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Kota Samarinda