SEPUTAR KALTIM
Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Kaltim, Soroti Pemindahan SMA 10 Samarinda
Ombudsman Kaltim resmi membuka posko pengaduan publik untuk memantau proses SPMB 2025. Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda jadi salah satu isu yang langsung disorot karena dinilai berdampak pada akses siswa.
Menyikapi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dimulai awal Juli secara berjenjang, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan publik guna memantau potensi maladministrasi. Langkah ini menjadi bentuk penguatan komitmen dalam mengawasi layanan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait penyimpangan SPMB di jenjang SD, SMP, dan SMA melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman di Perum Pemda Blok A No. 1, Samarinda.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” tegasnya, Jumat, 13 Juni 2025.
Atensi Khusus pada Pemindahan SMA 10
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus pada kebijakan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang (Gedung A Kampus Melati).
“Pemindahan ini berdampak langsung pada pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut,” jelasnya.
Dwi menekankan bahwa esensi dari sistem penerimaan ini adalah pemerataan akses dan pendekatan jarak antara domisili siswa dengan lokasi sekolah.
“Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa hak calon siswa yang mendaftar di Gedung B SMA 10 tidak terabaikan,” tegasnya.
Teguran untuk Jalur Asrama
Ombudsman juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kaltim mengenai payung hukum yang belum rampung untuk sekolah berasrama. Mulyadin menyoroti bahwa Pasal 73 Perda No. 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum diimplementasikan secara optimal.
Selain itu, terdapat kekeliruan prosedural terkait penerimaan siswa di sekolah berasrama. Merujuk pada Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025 Pasal 7 huruf e, sekolah berasrama seperti SMA 10 tidak boleh menjalankan jalur asrama dan SPMB secara bersamaan karena berpotensi menimbulkan dualisme penerimaan.
Refleksi Hasil Pengawasan 2024
Mengacu pada pemantauan Ombudsman secara nasional pada 2024 (saat SPMB masih bernama PPDB), ditemukan beberapa kelemahan pada tahap pra-penerimaan, di antaranya:
- Tidak adanya pemetaan proyeksi daya tampung sekolah oleh pemda.
- Pembagian zonasi yang tidak optimal.
- Pendataan keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang belum komprehensif.
Mulyadin memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan, hingga tahap pasca-SPMB.
“Ini bentuk komitmen kami meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRatusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoYJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital

