Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Koalisi Warga Muara Kate–Batu Kajang Desak Gubernur Kaltim Buka Data Pengawasan Jalan Umum Tambang

Diterbitkan

pada

Perwakilan koalisi perjuangan untuk masyarakat Muara Kate-Batu Kajang mengajukan permintaan data di PPID Kaltim. (Istimewa)

Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate–Batu Kajang mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Mereka menuntut transparansi terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang batubara dan kelapa sawit yang dinilai semakin meresahkan warga.

Permohonan ini disampaikan pada Selasa, 2 Juli 2025, dan ditujukan untuk meminta salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Koalisi juga meminta daftar seluruh perusahaan yang sejak 2015 hingga 2025 memperoleh izin untuk melakukan persilangan (crossing), membangun underpass, flyover, conveyor, atau mengalihkan jalan umum untuk angkutan tambang.

Baca juga:   Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap maraknya aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan publik tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

“Warga ingin membuka benang kusut regulasi dan memastikan bahwa pengawasan benar-benar berjalan, bukan hanya di atas kertas,” kata Irfan Ghazy dari LBH Samarinda, salah satu perwakilan koalisi.

Tuntut Implementasi Perda dan Pengawasan Nyata

Koalisi menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, meskipun Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit. Perda tersebut juga mewajibkan pembangunan jalan khusus sebagai syarat perizinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5).

Baca juga:   Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025

Aturan teknis ini bahkan diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2013, yang juga mengatur pembentukan Tim Pengawas Terpadu lintas instansi. Namun hingga kini, warga menilai tidak ada tanda-tanda nyata bahwa pengawasan tersebut berjalan efektif.

Koalisi juga menyebut bahwa deretan nama gubernur Kaltim sebelumnya—dari Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud—belum mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap jalan umum dari dampak lalu lintas angkutan tambang.

“Sejak dulu warga di Batu Kajang–Muara Kate harus berjuang sendiri menghadapi lalu lintas hauling yang membahayakan. Negara seolah absen,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.

Soroti Kasus Kematian dan Tanggung Jawab Pemerintah

Permohonan informasi ini juga tidak lepas dari meningkatnya keresahan publik menyusul insiden meninggalnya Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan tokoh adat Paser, Russel. Ketiganya diduga menjadi korban konflik lalu lintas tambang oleh PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di Kabupaten Paser.

Baca juga:   Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja

Koalisi menyebut akar persoalan terletak pada dikorbankannya jalan umum demi kepentingan pertambangan. “Mereka yang tercantum dalam SK Gubernur tersebut, termasuk Gubernur saat ini, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dan korban jiwa yang terus berjatuhan,” tegas Irfan. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.