Connect with us

SAMARINDA

Maxim Kini Patuh Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo

Diterbitkan

pada

Bubungan Driver Gojek Samarinda (Budgos) desak Pemprov tegas. (Chanz/Kaltim Faktual)

Setelah hampir dua tahun berselisih soal tarif dasar transportasi online, tiga penyedia aplikasi besar—Maxim, Gojek, dan Grab—akhirnya seragam menyesuaikan tarif minimum sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Namun, persoalan baru muncul: dua di antaranya dinilai masih melanggar larangan program promo yang merugikan pengemudi.

Per 7 Juli 2025, seluruh layanan roda dua dan roda empat dari ketiga aplikasi telah menerapkan tarif dasar minimum Rp18.000 untuk 4 kilometer pertama, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Maxim, yang sebelumnya dikenal enggan menyesuaikan tarif dan tetap memakai patokan lama Rp12.000, akhirnya tunduk setelah mendapat tekanan dari komunitas pengemudi dan Pemprov Kaltim.

Sementara itu, Grab dan Gojek telah lebih dulu menaikkan tarifnya masing-masing menjadi Rp19.200 dan Rp18.800. Kini, seluruh aplikasi telah mengikuti ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga:   Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim

Dishub: Tarif Sudah Sesuai, Tapi Promo Masih Jadi Masalah

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Irhamsyah, menyebut ketiga penyedia aplikasi kini telah mematuhi ketentuan tarif. “Sudah. Semua sudah terapkan, baik roda dua maupun roda empat. Maxim juga sudah. Artinya sudah aman,” ujar Irhamsyah di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 8 Juli 2025.

Namun, ia mengakui masih ada masalah yang belum selesai. Gojek dan Grab dinilai melanggar SK Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tanggal 21 September 2023 yang secara eksplisit melarang program promosi hemat.

Program seperti “hemat”, “slot”, “goceng”, hingga “double order” masih terus dijalankan oleh kedua penyedia. Akibatnya, banyak pengemudi hanya menerima pendapatan bersih antara Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan—angka yang dinilai jauh dari layak, terlebih dengan tambahan beban operasional seperti parkir dan waktu tunggu.

Baca juga:   Batik Semoi Nusantara Masuk 15 Besar Produk Unggulan Desa Kaltim 2025

Dishub Akan Lanjutkan Pembahasan dengan Gojek dan Grab

Irhamsyah menyatakan pihaknya akan kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan Grab dan Gojek. “Intinya, jangan sampai mitra pengemudi merasa dirugikan. Kita akan bahas lagi besok,” katanya.

Namun ia belum bisa memastikan kapan solusi final akan diumumkan atau apakah ada sanksi bagi aplikasi yang terbukti melanggar aturan promosi.

Desakan Komunitas Driver: “Jangan Biarkan Mereka Kebal Hukum”

Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, mendesak Pemprov Kaltim untuk bertindak tegas. Ia menyebut Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, telah memberikan tenggat 1×24 jam kepada penyedia aplikasi untuk menghentikan program promo. Namun hingga batas waktu itu berakhir, tak ada perubahan signifikan.

Baca juga:   Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Minimum Dosen di Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

“Kami khawatir, jika dibiarkan, ini menimbulkan kesan bahwa mereka kebal hukum. Seolah-olah tak tunduk pada aturan daerah,” tegas Ivan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ekosistem transportasi online di Kaltim tetap bisa berjalan tanpa kehadiran Grab, Gojek, atau Maxim. Menurutnya, sumber daya manusia lokal memiliki kapasitas untuk membangun aplikasi yang lebih adil dan berpihak pada pengemudi serta UMKM lokal.

“Pengemudinya orang Kaltim, konsumennya warga Kaltim, UMKM-nya juga lokal. Mereka (penyedia aplikasi) hanya bawa teknologi. Kalau mereka pergi, kami tetap bisa beroperasi,” tutupnya. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.