SAMARINDA
Driver Protes: Tarif Promo Turun, Grab-Gojek Diduga Langgar Kesepakatan dengan Pemprov Kaltim

Komunitas driver ojek online di Kaltim kembali bergejolak. Grab dan Gojek dituding melanggar kesepakatan dengan Pemprov Kaltim soal penghapusan fitur promosi. Alih-alih menaikkan tarif, kedua platform justru menurunkan tarif promo jadi Rp7.500—membuat pendapatan mitra driver hanya Rp2.000 per pengantaran.
Para driver ojek online di Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam kebijakan Grab dan Gojek yang diduga mengingkari kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait penghapusan program promosi. Alih-alih meniadakan fitur diskon, kedua platform justru menurunkan tarif batas bawah (TBB) layanan promo menjadi Rp7.500—kebijakan yang dinilai sangat merugikan mitra pengemudi.
Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS), mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama Dinas Perhubungan dan perwakilan Grab-Gojek sebelumnya telah menyepakati penghapusan seluruh promosi—termasuk promo hemat, slot, goceng, dan double order—pada layanan pengantaran makanan. Uji coba kesepakatan itu mulai diberlakukan selama tiga bulan sejak 11 Juli 2025.
Tarif Promo Justru Turun, Driver Rugi
Namun, Ivan menegaskan kenyataan di lapangan jauh berbeda. Bukan menghapus fitur promosi, Grab dan Gojek justru menetapkan tarif promo baru sebesar Rp7.500 untuk layanan slot dan double order. Padahal, tarif reguler yang diusulkan oleh driver adalah Rp8.800 (Gojek) dan Rp8.400 (Grab).
“Kami menolak penetapan TBB Rp7.500. Seharusnya fitur promo dihapus total sesuai keputusan rapat dengan Wagub, bukan malah menyesuaikan tarif,” tegas Ivan dalam wawancara, Selasa (15/7/2025).
Keputusan Sepihak dan Manipulasi Data
Ivan menuding keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan driver.
“Ini membuka peluang manipulasi data oleh platform ke pemerintah karena tidak ada klarifikasi dari pihak lapangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pernyataan tegas Wakil Gubernur Seno Aji dalam pertemuan sebelumnya: “Jika tidak patuh, operasional di Kaltim bisa ditutup.”
Pelanggaran Regulasi dan Tuntutan Sanksi
Para driver juga menyoroti pelanggaran terhadap SK Gubernur Kaltim No. 500.11.8/14309/DISHUB tanggal 21 September 2023, yang memerintahkan penghapusan semua fitur promosi. Menurut Ivan, fitur seperti goceng dan double order masih aktif hingga kini dan menyebabkan pendapatan driver tergerus hingga hanya Rp2.000 per pengantaran makanan.
“Kami kerja keras, tapi penghasilan minim karena promo. Ini bukan persaingan sehat, melainkan penindasan sistematis,” kritik Ivan.
Ia mendesak Pemprov Kaltim tidak hanya membuat aturan, tetapi juga berani menindak tegas platform yang melanggar.
“Jangan cuma jago berjanji, tapi juga harus berani tindak!” pungkasnya. (chanz/sty)

-
KUTIM4 hari ago
MTQ Kaltim 2025: Kafilah Kutai Timur Jadi yang Pertama Lakukan Verifikasi dan Acak Nomor Tampil
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dekranasda Kepri Puji Kerajinan Kaltim: Unik dan Siap Tembus Pasar Dunia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Maxim Tegaskan Taat Aturan Gubernur, Tapi Ingatkan Kenaikan Tarif Bisa Berdampak ke Ekonomi Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BSSN Ingatkan Warga Lebih Waspada Lindungi Data Pribadi di Dunia Digital
-
OLAHRAGA3 hari ago
Pertengahan Musim World Supersport, Aldi Satya Mahendra Tarung di Donington Park
-
SAMARINDA2 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Balikpapan Sukses Gelar Puncak HUT ke-45 Dekranas, Dihadiri Ibu Negara Selvi Gibran
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
CIMB Niaga Luluskan 50 UMKM Indonesia Timur, Bentuk Komunitas Pengusaha di Balikpapan