Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ombudsman Kaltim Catat Ratusan Pengaduan, Pelayanan Tak Maksimal Jadi Sorotan

Diterbitkan

pada

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Ombudsman Kaltim for Kaltim Faktual)

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Ombudsman Kalimantan Timur menerima 253 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Infrastruktur menjadi isu paling dominan, disusul persoalan hak sipil, agraria, dan pendidikan.

Jumlah ini menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam mengawasi potensi maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa laporan diterima melalui berbagai saluran, seperti kunjungan langsung ke kantor Samarinda dan Balikpapan, telepon, surat, email, serta WhatsApp Center.

“Pelapor tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dengan topik laporan yang sangat beragam,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2025.

Dari total 253 akses tersebut, laporan terbanyak berasal dari kategori Laporan Masyarakat (LM) sebanyak 119 pengaduan. Sebagian besar atau 109 laporan diterima langsung di kantor Ombudsman. Sementara itu, 10 laporan lainnya masuk melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO). Selain itu, terdapat pula 94 Konsultasi Non Laporan (KNL) dan 41 surat tembusan dari instansi penyelenggara yang turut disampaikan kepada Ombudsman.

Baca juga:   Mendagri Tito Karnavian Tutup HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan: Dorong Perajin Naik Kelas

Tak hanya menerima laporan, Ombudsman juga aktif melakukan pemantauan. Salah satunya dengan melakukan satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.

Dari seluruh laporan yang ditindaklanjuti, Laporan Masyarakat masih mendominasi dengan 92 laporan (89,3%). Sementara itu, 10 laporan (9,7%) ditindaklanjuti melalui RCO dan 1 laporan (1,0%) berasal dari hasil investigasi inisiatif internal.

Tidak Memberikan Pelayanan Paling Banyak Diadukan

Pada analisis dugaan maladministrasi, mayoritas laporan masyarakat pada triwulan II 2025 berkaitan dengan tindakan “Tidak Memberikan Pelayanan” yang mencapai 73 laporan atau sekitar 70,9%. Disusul “Penyimpangan Prosedur” (13 laporan), “Penundaan Berlarut” (8 laporan), dan “Pengabaian Kewajiban Hukum” (6 laporan).

Baca juga:   Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Korsleting di Area Renovasi Jadi Dugaan Awal

Sementara itu, dua laporan lainnya menyangkut “Perbuatan Melawan Hukum” dan satu laporan terkait “Penyalahgunaan Wewenang”.

Infrastruktur Jadi Topik Dominan

Jika dilihat dari substansi laporan, isu infrastruktur mendominasi dengan 47 laporan (45,6%). Urutan berikutnya adalah persoalan Hak Sipil dan Politik (18 laporan), Agraria (13 laporan), serta Pendidikan (11 laporan).

Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman Kaltim juga tengah menyusun kajian bertema “Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan di Provinsi Kalimantan Timur”. Kajian tersebut kini memasuki tahap deteksi awal.

Mulyadin kembali mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi penyimpangan pelayanan publik.

“Kami mendorong masyarakat tidak ragu melapor. Keterlibatan publik sangat penting dalam mendorong perbaikan pelayanan yang bersih dan berkualitas,” tegasnya. (*/sty)

Baca juga:   Gubernur Harum Tinjau Jalan Perbatasan Kutim-Berau: Kami Tidak Hanya Turun Tangan, Tapi Turun Langsung!

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.