SEPUTAR KALTIM
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Dokumen arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan akhirnya resmi disahkan. Dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi dan DPRD menyepakati Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan strategis pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim secara resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Kaltim, yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Sebanyak 39 anggota dewan hadir, bersama jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Gubernur H. Seno Aji menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemprov dalam menyusun hingga menetapkan dokumen strategis tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya kepada Ketua dan anggota Pansus Ranperda RPJMD 2025–2029. Berkat kerja sama yang terjalin, hari ini RPJMD dapat diterima dan disetujui bersama,” ujar Seno dalam sambutannya.
Ia menegaskan, RPJMD memiliki posisi strategis sebagai arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat penjabaran visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, termasuk program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat saat ini.
“Penetapan ini menjadi gambaran sinergitas kuat antara Pemprov dan DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab kelembagaan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Seno Aji.
Rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim, yang secara resmi mengesahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya RPJMD ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan di Kalimantan Timur memiliki acuan bersama dalam menjalankan pembangunan secara terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA5 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA1 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini

