SEPUTAR KALTIM
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran

Pemprov Kaltim mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari Disdukcapil untuk urusan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Imbauan tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” bunyi salah satu poin edaran.
Gubernur Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum, mengingatkan bahwa data kependudukan kini menjadi basis utama berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Kebocoran data, kata dia, bisa berdampak serius bagi keamanan identitas seseorang.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi. Warga juga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, menghindari penggunaan informasi pribadi sebagai kata sandi, dan memastikan situs/aplikasi yang digunakan aman.
Dalam surat edaran itu juga tercantum imbauan agar warga menyensor sebagian informasi pada dokumen sebelum dikirim ke pihak terpercaya, serta mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.
Salinan digital Surat Edaran ini bisa diunduh di tautan resmi Pemprov Kaltim: https://bit.ly/SrtEdaran. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
BALIKPAPAN5 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA4 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA3 hari agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN3 hari agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi
-
BALIKPAPAN3 hari agoBalikpapan Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Fokus Penuhi Kekurangan Pegawai

