Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Diskominfo Kaltim Validasi Pengalihan Aset Daerah, Libatkan 49 Perangkat Daerah

Published

on

Validasi pengalihan aset daerah oleh Diskominfo Kaltim, dipimpin Sekretaris Diskominfo, Edi Hermawanto (tengah). (Adpimprov Kaltim)

Diskominfo Kaltim menggelar rapat validasi pengalihan status Barang Milik Daerah bersama 49 perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tercatat tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Validasi Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Rapat Wiek, Senin, 22 September 2025.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim terkait permohonan pengalihan status penggunaan BMD oleh sejumlah perangkat daerah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2023 tentang Barang Milik Daerah.

Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menjelaskan validasi menjadi tahapan penting dalam pengajuan pengalihan status aset.
“Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah,” ujarnya.

Baca juga:   Kunker Gubernur Kaltim ke Wilayah Selatan, Fokus Peresmian Proyek dan Dialog dengan Warga

Menurut Edi, aset-aset tersebut awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Seiring waktu, aset dipinjamkan atau diserahkan kepada perangkat daerah lain yang membutuhkan. Melalui validasi, pencatatan aset dapat lebih tertib secara administratif.

Dalam rapat ini, Diskominfo mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang telah menerima aset belanja modal. Proses validasi mengharuskan adanya pernyataan tertulis dari pejabat eselon II penerima barang. Dokumen tersebut menjadi lampiran penting dalam usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengalihan status BMD.

“Kami memerlukan pernyataan ini untuk memastikan kepastian barang. Pernyataan dari perangkat daerah yang telah ditandatangani pejabat eselon II akan menjadi bagian lampiran surat usulan kepada Gubernur,” jelas Edi.

Baca juga:   FKP Jadi Sarana Pemprov Kaltim Himpun Masukan Perbaikan Standar Layanan

Diskominfo berharap langkah ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan penatausahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.