NUSANTARA
Kemendagri Dorong Penguatan Deteksi Dini Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral, tetapi juga masalah sosial dan struktural yang memerlukan intervensi sistematis dari pemerintah pusat hingga daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Andi Baso Indra, mengatakan fenomena kekerasan berbasis gender sering kali digambarkan sebagai “gunung es”, di mana kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Banyak korban enggan melapor karena faktor budaya, rasa malu, dan tekanan sosial.
“Karena itu, penting bagi kita membangun sistem yang lebih baik agar kasus-kasus seperti ini bisa terdeteksi lebih awal dan ditangani secara efektif,” ujar Andi Baso dalam sambutannya.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2023 tercatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024 menunjukkan 61,1 persen kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, 1,36 persen di tempat kerja, 5,96 persen di sekolah, 10,3 persen di fasilitas umum, dan sisanya di lokasi lain.
Andi Baso menjelaskan, sekitar 70 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dipicu faktor ekonomi, 15 persen karena faktor budaya, 10 persen akibat perselingkuhan, dan 5 persen disebabkan kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Ia juga menyoroti tren peningkatan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2022 tercatat 4.683 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada 2023 ada 1.800 kasus, dan jumlah ini diperkirakan terus meningkat pada 2024.
Lebih lanjut, Andi Baso menekankan pentingnya penguatan sistem data gender dan anak di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengumpulan dan pengolahan data yang akurat sangat diperlukan. Perbedaan atau ketidaklengkapan data dapat memengaruhi penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi deteksi dini terhadap potensi kekerasan, kejahatan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga layanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelaporan dan penanganan cepat.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang publik yang aman, ramah, dan bebas kekerasan,” pungkasnya. (prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
BALIKPAPAN5 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh

