NUSANTARA
Kemendagri Dorong Penguatan Deteksi Dini Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral, tetapi juga masalah sosial dan struktural yang memerlukan intervensi sistematis dari pemerintah pusat hingga daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Andi Baso Indra, mengatakan fenomena kekerasan berbasis gender sering kali digambarkan sebagai “gunung es”, di mana kasus yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Banyak korban enggan melapor karena faktor budaya, rasa malu, dan tekanan sosial.
“Karena itu, penting bagi kita membangun sistem yang lebih baik agar kasus-kasus seperti ini bisa terdeteksi lebih awal dan ditangani secara efektif,” ujar Andi Baso dalam sambutannya.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2023 tercatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2024 menunjukkan 61,1 persen kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, 1,36 persen di tempat kerja, 5,96 persen di sekolah, 10,3 persen di fasilitas umum, dan sisanya di lokasi lain.
Andi Baso menjelaskan, sekitar 70 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dipicu faktor ekonomi, 15 persen karena faktor budaya, 10 persen akibat perselingkuhan, dan 5 persen disebabkan kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Ia juga menyoroti tren peningkatan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2022 tercatat 4.683 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada 2023 ada 1.800 kasus, dan jumlah ini diperkirakan terus meningkat pada 2024.
Lebih lanjut, Andi Baso menekankan pentingnya penguatan sistem data gender dan anak di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengumpulan dan pengolahan data yang akurat sangat diperlukan. Perbedaan atau ketidaklengkapan data dapat memengaruhi penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi deteksi dini terhadap potensi kekerasan, kejahatan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga layanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelaporan dan penanganan cepat.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang publik yang aman, ramah, dan bebas kekerasan,” pungkasnya. (prb/ty/portalkaltim/sty)
-
PARIWARA5 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
BERITA5 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBiro Kesra Kaltim Perkuat Pembangunan Desa Lewat Evaluasi Indeks Desa

