EKONOMI DAN PARIWISATA
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online: Masih Perlu Sosialisasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online yang rencananya diberlakukan hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan resminya, penundaan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Utamanya sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” sambungnya.
Kemenhub berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. “Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan terhadap rencana penyesuaian tarif ojek online ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Wakil rakyat Senayan dari Kaltim ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022). (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK3 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA2 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA2 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN