EKONOMI DAN PARIWISATA
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online: Masih Perlu Sosialisasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatalkan kenaikan tarif ojek online yang rencananya diberlakukan hari ini, Minggu (14/8).
Dalam keterangan resminya, penundaan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
“Semula dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut. Utamanya sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,
“Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” lanjutnya.
Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” sambungnya.
Kemenhub berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang. “Termasuk menjamin keselamatan penumpang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritikan terhadap rencana penyesuaian tarif ojek online ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Wakil rakyat Senayan dari Kaltim ini meminta agar rencana tersebut dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarif, melainkan payung hukum yang mengaturnya.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022). (redaksi)
-
PARIWARA4 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA3 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
PARIWARA2 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA4 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
PARIWARA2 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR3 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi

