NUSANTARA
Kemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
Kementerian Kehutanan memperketat penelusuran dan pengawasan terhadap temuan bongkahan kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra. Melalui Dirjen Penegakan Hukum, pemerintah memastikan proses penatausahaan kayu dan indikasi pencucian kayu ditangani secara menyeluruh dengan pendekatan multi-pintu guna mencegah kerusakan hutan dan bencana berulang.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindaklanjuti temuan bongkahan kayu yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatra dengan melakukan penelusuran legalitas.
Berdasarkan hasil deteksi awal Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, sebagian kayu tersebut berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, serta area penebangan sah milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Operasi Cegah Pencucian Kayu di Berbagai Daerah
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengelolaan dan distribusi kayu yang bergerak di lapangan telah tercatat dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan melibatkan berbagai elemen, termasuk dinas kehutanan daerah dan pemangku kepentingan lain di tingkat lokal.
“Kementerian telah menggelar operasi terkait indikasi pencucian kayu yang memanfaatkan skema PHAT. Penelusuran dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Subar, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Dwi menjelaskan bahwa kasus Mentawai tergolong signifikan sehingga penanganannya dilakukan melalui pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.
Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan kehutanan saat ini berkembang sebagai kejahatan terorganisir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Rencana Moratorium PHAT dan Penguatan Pengawasan
Selain operasi penegakan hukum, pemerintah menyiapkan moratorium layanan PHAT untuk menekan potensi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu di area penggunaan lain.
Evaluasi perizinan direncanakan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, hingga institusi teknis terkait.
Kemenhut juga memperketat pengawasan kegiatan land clearing atau pembersihan lahan guna menutup celah terjadinya praktik pencucian kayu di masa mendatang. “Pengetatan kontrol penting agar kerusakan hutan dan banjir tidak berulang,” ungkap Dwi.
Analisis Penyebab Banjir dari Perspektif DAS
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, memaparkan bahwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah Sumatra dipicu oleh hujan ekstrem akibat pengaruh siklon tropis.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
“Areal Penggunaan Lain ini mencakup kawasan pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Pengawasan akan terus kami perkuat,” ujarnya. (rri/sty)
-
BALIKPAPAN5 hari agoBuruan! September Jadi Kesempatan Terakhir Dapat Yamaha Grand Filano di Lokale Café Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN20 jam ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
NUSANTARA3 hari agoClan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Healing Sejenak Sambil Eksplorasi Kopeng dan Ambarawa
-
OLAHRAGA4 hari agoBangkit dari DNF, Sabian Fathul Ilmi Finis Keempat di Motegi
-
BERAU16 jam agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363

