Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ribuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK

Published

on

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepastian tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Penegasan itu disampaikan Rudy Mas’ud usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Rudy Mas’ud.

Komisi II DPR RI Sepakat PPPK Tak Boleh Diberhentikan

Menurut Rudy Mas’ud, forum tersebut menghasilkan kesepakatan penting bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kesepakatan tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah yang terdiri dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai di masa mendatang.

Pemerintah pusat juga didorong memberikan masa transisi terhadap penerapan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pemprov Kaltim Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai

Gubernur yang akrab disapa Harum itu berharap pemerintah pusat segera memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang cukup dalam menyusun APBD sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK.

Menurutnya, relaksasi tersebut sangat penting agar pemerintah daerah tidak menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan mematuhi aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang selama ini menunggu kepastian mengenai status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di tengah perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.