BALIKPAPAN
Mulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA

Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mengubah pola pelayanan BBM bersubsidi.
Mulai 1 September 2026, masyarakat akan menghadapi aturan baru untuk pengisian Pertalite dan Biosolar. Salah satu yang paling mencolok adalah pembagian waktu pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite di dua SPBU yang selama ini menjadi titik antrean akan dilayani pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00-06.00 WITA.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Aturan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Kebijakan ini lahir setelah pemerintah menerima berbagai keluhan mengenai antrean BBM subsidi yang tidak hanya mengular di area SPBU, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Pembahasan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
Bagus mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari komunitas sopir truk dan masyarakat yang terdampak antrean di sekitar SPBU.
“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus, seperti diberitakan sejumlah media lokal.
Pertalite Balikpapan Dibagi Berdasarkan Jam dan Jenis Kendaraan

Pengaturan baru paling terasa pada pelayanan Pertalite di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono dan SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan.
Di dua SPBU tersebut, kendaraan roda dua mendapatkan pelayanan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, giliran kendaraan roda empat yang dapat mengisi Pertalite, yakni mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Kendaraan roda empat juga tidak diperbolehkan membentuk antrean sebelum waktu pelayanan dimulai. Artinya, mobil yang datang sebelum pukul 22.00 WITA tidak diperkenankan mengantre terlebih dahulu di dua SPBU tersebut.
Namun, aturan ini tidak berarti seluruh kendaraan roda empat di Balikpapan hanya dapat membeli Pertalite pada malam hari.
Pemerintah juga menyiapkan pola pelayanan berbeda di SPBU 64.761.17 Gunung Guntur. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA dan tidak melayani sepeda motor.
Selain itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Lokasinya berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.
Lima titik tersebut baru dapat melayani setelah mendapatkan penetapan penyaluran dari BPH Migas dan menyelesaikan proses uji tera.
Dengan pola tersebut, pemerintah mencoba memecah konsentrasi antrean yang selama ini menumpuk di sejumlah SPBU.
Antrean kendaraan roda dua diarahkan ke titik pelayanan tambahan, sementara kendaraan roda empat mendapatkan waktu pelayanan tersendiri. Harapannya, kepadatan kendaraan tidak lagi menumpuk pada jam dan lokasi yang sama.
Biosolar Balikpapan Berlaku Ganjil-Genap dan Pengisian Ulang 48 Jam
Tidak hanya Pertalite, pemerintah juga mengatur kembali penyaluran Biosolar bersubsidi.
Untuk kendaraan tertentu, terutama kendaraan roda enam atau lebih, pengisian Biosolar akan menggunakan sistem nomor polisi ganjil-genap di SPBU yang telah ditentukan.
Di SPBU Kilometer 13, aturan tersebut berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 10 ton, terutama angkutan barang.
Sementara di SPBU Kilometer 15, pengaturan mencakup kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat untuk angkutan orang maupun barang dan bus berpelat kuning.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap mendapatkan pelayanan pada tanggal genap.
Ada pula ketentuan baru mengenai periode pengisian ulang. Pengguna Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 harus menunggu setidaknya 48 jam sebelum melakukan pembelian kembali.
Pemerintah memberikan toleransi bagi sopir yang sudah masuk antrean sesuai tanggal pelayanan tetapi antreannya melewati pergantian hari.
Misalnya, kendaraan mendapatkan jadwal pada tanggal ganjil dan sudah mengantre sejak sebelum tengah malam. Jika antrean berlanjut hingga tanggal berubah menjadi genap, kendaraan tersebut tetap akan dilayani.
Ketentuan ini disiapkan agar sistem ganjil-genap tidak justru merugikan sopir yang sudah berada dalam antrean sesuai jadwal.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan. Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran bersama instansi terkait.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum berlaku efektif pada 1 September 2026. Pelaksanaan kebijakan juga akan dievaluasi secara berkala.
Pertamina Patra Niaga menyatakan siap menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan operasional SPBU dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Pemkot Balikpapan berharap perubahan pola pelayanan tersebut dapat mengurai antrean, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut baru akan terlihat setelah diterapkan penuh pada 1 September mendatang. Sebab, persoalan antrean BBM di Balikpapan bukan hanya menyangkut waktu pengisian, tetapi juga ketersediaan kuota, jumlah SPBU, pola konsumsi dan kepatuhan pengguna.
Bagi masyarakat, perubahan paling sederhana untuk diingat adalah: di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, motor dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan mobil pukul 22.00-06.00 WITA. Sementara itu, sejumlah titik lain disiapkan dengan pola pelayanan berbeda untuk memecah antrean.
Mulai 1 September 2026, aturan tersebut akan diuji di lapangan. Di situlah akan terlihat apakah pembagian waktu dan titik pelayanan mampu benar-benar mengurai antrean BBM subsidi atau justru memindahkan kepadatan dari satu jam ke jam lainnya.

SAMARINDA2 hari agoMal Lembuswana, Kenangan yang Tersisa dari Samarinda Era 1990-an
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
NUSANTARA4 hari agoPuncak MAXI Tour Boemi Nusantara, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
OPINI4 hari agoKaltim Kehilangan Kursi Ketua Komisi
SAMARINDA21 jam agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoDesa Wisata Kaltim Diperkuat Kemitraan, UMKM hingga Ekonomi Kreatif Jadi Sasaran
SEPUTAR KALTIM23 jam agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman


