Connect with us

KUKAR

Disperindag Kukar Soroti Kios Pasar Tangga Arung yang Tak Aktif

Published

on

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyoroti pemanfaatan kios dan los di Pasar Tangga Arung. Penataan tidak hanya diarahkan pada pendataan penghuni, tetapi juga memastikan fasilitas perdagangan tersebut benar-benar digunakan untuk aktivitas jual beli.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan pemerintah perlu memastikan tidak ada fasilitas pasar yang hanya dikuasai tanpa dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.

Menurutnya, keberadaan kios dan los di pasar pada dasarnya diperuntukkan bagi aktivitas ekonomi. Karena itu, status penguasaan tempat perlu dilihat bersamaan dengan aktivitas pemanfaatannya.

“Artinya kalau dia tidak melakukan aktivitas di situ, tidak ingin jual beli, cuma menguasai, ya itu yang tidak dibolehkan,” tegas Burhanuddin, Senin (5/10/2026).

Untuk memastikan kondisi tersebut, Disperindag akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh kios serta los di Pasar Tangga Arung. Pemeriksaan akan mencakup pihak yang telah memiliki kontrak maupun mereka yang belum menandatangani kontrak.

Burhanuddin menyebut terdapat sekitar 170-an pihak yang belum menandatangani kontrak. Namun, pemerintah belum serta-merta mengambil keputusan terhadap status mereka sebelum mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Yang 170-an yang tidak tanda tangan kontrak, apakah dia masih menguasai juga atau tidak, itu yang kami butuh waktu untuk mendata dulu,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan penataan nantinya memiliki dasar yang jelas. Pemerintah ingin membedakan antara pedagang yang benar-benar menjalankan aktivitas dengan pihak yang hanya mempertahankan penguasaan terhadap tempat usaha.

Apabila nantinya ditemukan kios atau los yang tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, kondisi tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dalam penataan Pasar Tangga Arung.

Burhanuddin menegaskan, fasilitas pasar harus kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang aktivitas perdagangan masyarakat. Karena itu, proses verifikasi akan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya.

“Ya itu tadi, jika dia melakukan aktivitas jual beli tapi cuma menguasai, jelas tidak dibolehkan,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

POPULER