Connect with us

KUKAR

Pemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman

Published

on

Penataan wilayah pemerintahan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya melalui rencana pembentukan Kecamatan Sedulang yang akan dimekarkan dari Kecamatan Muara Kaman.

Langkah awal yang ditempuh pemerintah daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kukar, Senin (5/10/2026).

Perda tersebut sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang. Namun, sampai saat ini pembentukan yang diatur dalam regulasi tersebut belum pernah terlaksana.

“Peraturan daerah tersebut belum pernah direalisasikan,” ujar Akhmad.

Pemkab Kukar menilai pencabutan regulasi lama diperlukan karena saat ini terdapat rencana pemekaran Kecamatan Sedulang dari Kecamatan Muara Kaman. Keberadaan perda sebelumnya dikhawatirkan justru menghambat proses penataan yang hendak dilakukan.

Rencana pembentukan Kecamatan Sedulang mencakup enam desa. Wilayah tersebut meliputi Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya dan Bungajadi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mencatat persoalan administratif yang sebelumnya membuat Kecamatan Sedulang tidak pernah aktif. Salah satunya adalah belum diterbitkannya kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelas Akhmad.

Karena itu, pembahasan raperda pencabutan menjadi bagian dari tahapan yang ingin diselesaikan pemerintah daerah sebelum melanjutkan agenda penataan wilayah tersebut.

Pemkab Kukar berharap DPRD dan pihak-pihak terkait dapat memberikan dukungan dalam pembahasan raperda. Pemerintah daerah menargetkan regulasi pencabutan dapat segera memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi perda.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

POPULER