BERAU
Sita Puluhan Botol Miras Ilegal, Polres Berau Tangkap Tiga Penjual
Polres Berau menangkap tiga penjual minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal di tiga tempat berbeda. Dari penangkapan itu aparat menyita puluhan botol miras ilegal.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi menyebut ketiga penjual yaitu TT (37) diringkus di Kampung Tubaan Kecamatan Tabalar, DW (35) di Jalan Sei Seramut Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung dan DP (28) di Jalan RA Kartini Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan.
“Para pelaku diamankan di kios miliknya. Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 89 botol miras berbagai jenis dan merk,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek terdekat untuk proses lebih lanjut. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tambah Suradi.
Akibat perbuatannya pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (redaksi)
-
OLAHRAGA5 hari agoBorneo FC Cetak Talenta Timnas, Dari Samarinda untuk Indonesia
-
SAMARINDA5 hari agoDugaan Korupsi Program MBG di Samarinda, Kejari Mulai Data SPPG
-
OPINI5 hari agoTugu Penjaga Ingatan
-
PARIWARA3 hari agoFactory Visit Yamaha, XMOC Bali Intip Langsung Standar Produksi Global XMAX
-
PARIWARA5 hari agoJuara Yamaha CLASSY Modifest 2026 Hadirkan Ragam Inspirasi Modifikasi Fazzio Hybrid
-
NUSANTARA1 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara Kalimantan 2026, Yamaha Buktikan Ketangguhan Skutik Premium hingga Kampanyekan Pelestarian Orang Utan

