Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Arsip Aktivitas Geologi Masih Tersebar, Belum Ada Regulasi Pengumpul

Diterbitkan

pada

geologi
Ilustrasi: Geolistrik untuk mengetahui kondisi air di bawah permukaan tanah. (PT Geo Santara)

Arsip kajian geologi lanjutan, masih banyak tersebar. Sebab menjadi milik inisiator proyek. Belum ada regulasi khusus yang mengumpulkannya menjadi satu dan dikelola.

Kajian geologi lanjutan meliputi kegiatan kajian pada suatu wilayah. Terhadap kondisi di bawah permukaan tanah. Biasanya dilakukan sebelum memulai proyek besar atau adanya suatu pembangunan.

Misalnya pengeboran. Sebuah upaya untuk mendapatkan informasi tentang susunan, ketebalan, hingga kandungan dari batuan. Ataupun mengukur kedalaman untuk sampai ke sumber migas.

Bisa juga berupa geolistrik. Merupakan teknik geofisika yang digunakan untuk mengukur karakteristik material di bawah permukaan tanah. Untuk penentuan potensi sumber air tanah di bawah permukaan. Atau rencana pembangunan jalan dan jembatan.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim Ajak Semua Daerah Penyangga IKN untuk 'Berkaca'

Namun, menurut Pakar Geologi Kaltim, Fajar Alam. Aktifitas kajian lingkungan biasanya dilakukan oleh pihak ke-3 yang dipercaya oleh inisiator atau pemilik proyek. Biasa sebagai pra-proyek. Alias masuk perencanaan sebelum proyek berjalan.

Karena tersebar dan menjadi kepemilikan masing-masing perusahaan. Akhirnya data arsip hasil kajian itu tidak terkumpul menjadi satu. Dan data informasinya tidak diakses secara terbuka. Apalagi belum ada regulasi khususnya.

“Dikumpulkan menjadi satu data, belum. Karena tergantung masing-masing client. Dan itu informasi yang diperoleh dengan pembiayaan yang privat,” jelas Fajar belum lama ini.

“Padahal sebenarnya data itu mungkin sudah selesai buat mereka, tapi bisa bermanfaat untuk yang lain kan. Ini jadi perbincangan kawan-kawan geologi sebenarnya,” tambahnya.

Baca juga:   BPS Kaltim Gelar FGD Implementasi Satu Data Indonesia

Menurut Fajar, pemerolehan data itu juga tidak bisa dipaksakan. Sebab masih menjadi hak milik masing-masing pemegang proyek. Ditambah belum adanya regulasi semakin mempersulit.

“Kita nggak maksa. Regulasinya nggak ada. Pemerintah perlu membuat regulasi soal itu. Sayangnya wawasannnya kurang bagus perihal ini,” tandasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.