Connect with us

KUKAR

Babak Baru Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP, Sita 11 Mobil Mewah

Diterbitkan

pada

KPK menggeledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno terkait kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. (Sumber: Google, Edit Kaltim Faktual)

Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari terus bergulir. Terbaru hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno. Hasilnya, KPK menyita 11 unit kendaraan bermotor atau mobil mewah dari rumah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).

Penyidik KPK tersebut melakukannya terkait pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika membenarkan hal ini. “Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” katanya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025, dilansir dari Antara.

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.

Baca juga:   Dewa 19 dan Sederet Artis Bakal Manggung di Konser Perayaan Cinta Samarinda, Bisa Lamar Pasangan Di sini!

“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa.

Sita 11 Unit Mobil

Setelah melakukan penggeledahan di rumah Ketua PP tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dan sejumlah kendaraan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, sebanyak 11 unit mobil dibawa dari hasil penggeledahan tersebut.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.

Sebelumnya ini, KPK diketahui juga telah menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin, terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Jauh sebelum itu, pada media Agustus 2024, KPK juga menggeledah rumah “Sultan Samarinda” di kawasan KS Tubun. Hasilnya KPK menyita 8 mobil mewah dari rumah tersebut. Terkait perkara yang sama.

Baca juga:   Pemerintah Izinkan Lagi Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Penyidik KPK terus melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Baca juga:   Dosen Turun ke Jalan Tuntut Tukin, Akademisi Unmul: Jangan Dianaktirikan

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Dari Gratifikasi ke TPPU

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut. Untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Diketahui, hingga saat ini Eks Bupati Kukar Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000.

Gratifikasi tersebut didapatkannya selama menjabat terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.