Connect with us

KUKAR

Baharuddin Demmu Sosper di Anggana, Kasus KDRT Lesti Kejora Ditanya Warga

Diterbitkan

pada

Baharuddin Demmu Sosper di Anggana, Kasus KDRT Lesti Kejora Ditanya Warga
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (berdiri) saat melakukan sosialisasi perda di Desa Anggana, Ahad (2/10/2022). (Foto: istimewa)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis Lesti Kejora menyita perhatian publik. Menjadi pembelajaran bagaimana menyikapi dari sisi hukumnya?

Hal ini dibahas Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat melakukan sosialisasi perda (Sosper) di Desa Anggana, Ahad (2/10/2022). Sosialisasi ini dihadiri mayoritas ibu-ibu dan remaja.

Bahar kembali menyosialisasikan Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kata dia, perda ini penting diketahui oleh masyarakat.

“Jadi pemerintah bersama DPRD menyiapkan perda ini untuk dimanfaatkan oleh masyarakat apabila membutuhkan bantuan hukum,” katanya.

Bahar mendorong Pemprov dalam hal ini Gubernur untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) bantuan hukum.

“Nanti polanya gimana ini masih dirumuskan. Semoga saja secepatnya,” tandasnya.

Baca juga:   Sukmawati Apresiasi Festival Ekonomi Kreatif Paser Jadi Ajang Promosi Potensi Daerah

Dalam sosialisasi ini Bahar dibantu pemateri terkait yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.

Di tengah sosialisasi itu, dijabarkan berbagai contoh kasus hukum. Salah satunya, KDRT. Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora pun menjadi bahan diskusi.

“Kalau kita mengalami demikian bagaimana bantuan hukumnya, ada yang tahu?” ucap Haris Retno kepada peserta.

Menurutnya, kasus KDRT saat ini bukan menjadi rahasia lagi yang harus ditutupi. Karena sudah memiliki dasar hukumnya tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Nomor 23 Tahun 2004.

Hal yang sama juga terkait dengan pelecehan seksual yang saat ini sudah ada dasar hukum tindak pidananya.

Baca juga:   Apresiasi Isran Noor dari Buku 'Bukan Pak Wali Lagi' Karya Rizal Effendi

“Sering kali korbannya enggak berani. Karena banyak yang tidak tau mau lapor kemana. Inilah korelasinya dengan bantuan hukum (perda) ini,” jelasnya.

Secara hukum, semua orang kedudukannya sama di mata hukum. Artinya tidak boleh diberlakukan beda karena perbedaan status sosial, hingga gender.

“Jadi kalau ibu mengalami hal itu (KDRT atau pelecehan seksual) bisa dilaporkan dan meminta bantuan hukum kepada pengacara,” tegasnya.

Hanya saja, kata Retno, tidak semua pengacara bisa memberikan bantuan hukum secera gratis. Hanya pengacara yang bekerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bisa melayani bantuan hukum gratis kepada warga Kaltim.

“Tetapi saat ini setahu saya belum ada. Karena memang belum dianggarkan. Tetapi kita bisa mendapatkan bantuan hukum gratis melalui LBH, di Unmul itu ada,” terangnya.

Baca juga:   Rayakan Hari Batik Nasional, Rekor Membatik Terpanjang Se-Kaltim Dipecahkan

Sangat disayangkan, meski sudah ada perda-nya namun implementasi bantuan hukum ini belum terlaksana. Karena Pemprov belum menerbitkan juknisnya. Padahal bantuan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat menengah ke bawah yang memerlukan bantuan hukum gratis.

Meski begitu, yang perlu dipahami tidak semua pengacara bisa menerimanya. Bantuan hukum gratis bisa terjadi apabila antara yang memohon dengan pengacara sepakat.

“Saat ibu mau memohon bantuan hukum gratis, pengacaraanya harus mau dahulu. Kalau mengiyakan baru bisa kerja sama,” jelas pengacara Siti Rahmah. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.