SEPUTAR KALTIM
BPKAD Kaltim Percepat Sertifikasi Tanah Daerah, Dorong Pengelolaan Aset Lebih Profesional

Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset, BPKAD Kaltim gencar mendorong percepatan sertifikasi tanah milik daerah. Program ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset, memperkuat PAD, dan mendukung opini positif laporan keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya sertifikasi tanah sebagai langkah strategis penguatan pengelolaan aset daerah. Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah digelar di Aula BPKAD, pada Senin 10 November 2025, yang dihadiri oleh perangkat daerah, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa pembenahan aset daerah adalah bagian dari penguatan fiskal.
“Dalam pengelolaan aset, inventarisasi adalah langkah awal. Tanpa data yang akurat, kita bisa kehilangan potensi PAD dari aset yang seharusnya dimiliki,” jelasnya.
Proses inventarisasi tanah sepanjang 2025 dilakukan secara masif dengan tiga kali verifikasi, dari total 831 bidang tanah. Setiap tahap verifikasi menunjukkan perubahan data signifikan, termasuk penghapusan aset duplikat dan yang tidak memenuhi kategori BMD.
Sertifikasi Tanah: Prioritas Strategis Pemprov Kaltim
Ahmad Muzakkir menegaskan empat alasan utama sertifikasi tanah menjadi prioritas: pengamanan aset, kepastian hukum, kontribusi terhadap opini laporan keuangan, dan peningkatan nilai MSCP KPK.
“Mengamankan aset itu tugas kita. Kepastian hukum adalah kewajiban kita. Semua ini saling terhubung, termasuk penilaian KPK. Instruksi gubernur harus dijalankan dengan komitmen penuh,” tegasnya.
Selain itu, BPKAD Kaltim siap mendampingi perangkat daerah yang menghadapi kendala dokumen atau pemetaan.
“Kami akan mendampingi OPD mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data. Semua harus memahami perannya agar seluruh aset dapat disertifikasi,” imbuhnya.
Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah untuk Aset Tertib dan Akuntabel
Keberadaan Instruksi Gubernur dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil ATR/BPN dipandang sebagai langkah percepatan nyata. Kolaborasi ini mempermudah proses pengukuran, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
“Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah diteken. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Setiap pihak harus memahami perannya agar seluruh aset kita memiliki kepastian hukum,” pungkas Ahmad Muzakkir.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, profesional, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
BALIKPAPAN3 hari agoYamaha Gelar Pengundian Bombastis, Empat Pelanggan dari Balikpapan hingga Banjarbaru Bawa Pulang Motor

