PARIWARA
Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Masuk Masa Kampanye
Pasangan calon kepala daerah petahana harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.
Demikian yang diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (25/9/2024).
“Mereka (Incumbent) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Qayyim.
Sejauh ini KPU Kaltim kata dia, mencatat sebanyak 7 daerah yang memiliki Incumbent alias petahana yang maju bertarung dalam Pilkada 2024.
“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui kini diketahui Incumbentnya kembali maju di Pilkada 2024 ini, sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” ujarnya.
Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini kata Qayyim, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.
“Para Petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya sebut saja misalnya Rumah Jabatan (Rujab) mapun Kendaraan Dinas, adapun pengamanan itu dikecualikan,” tutur Qayyim (*/adv/am)
-
OLAHRAGA5 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA2 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR2 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

