SEPUTAR KALTIM
Dana Hibah Tahap I Cair, 101 Lembaga Terima Rp39,89 Miliar

Sebanyak 101 lembaga sosial dan keagamaan mendapat dana hibah dari Pemprov Kaltim. Totalnya mencapai Rp 39,89 miliar. Dari program tahan pertama dana hibah pemprov tahun ini.
Senin 27 Februari 2023, Wakil Gubernur Kaltim menyerahkan secara simbolis bantuan dana hibah pemprov kepada pengurus dari lembaga sosial dan keagamaan. Bertempat di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Penyerahan dilakukan melalui kegiatan bertajuk “Pengarahan dan Asistensi Proses Pencairan Hibah Uang Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2023, Senin, 27 Februari 2023”.
Sekaligus dirangkai penyerahan simbolis hibah masjid, pondok pesantren, gereja, majelis taklim dan lembaga kemasyarakatan di Kaltim.
Saat menyerahkan Hadi berpesan khusus kepada para penerima. “Tolong bagi penerima hibah, manfaatkan dana yang ada sesuai peruntukkannya. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan umat,” pesannya.
Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, Hadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Biro Kesra atas kerja kerasnya, sehingga mampu merealisasikan permohonan bantuan hibah kepada masyarakat.
Hadi mengakui tak semua lembaga bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mungkin memberikan semua permohonan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah.
“Selain keuangan kita terbatas, juga ada aturan yang membatasinya, sehingga tidak mungkin kita jor-joran membagikan bantuan,” ungkapnya.
Maksimal 200 Juta
Sesuai aturan Pemerintah bahwa bantuan diberikan maksimal Rp200 juta. Kecuali lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Jadi rata-rata penerima bantuan ini dibawah Rp 200 juta. Juga penerima yang sudah dapat tidak bisa dapat tiap tahun.
“Karenanya, bantuan kita bagi secara berganti-ganti lembaga setiap tahunnya, agar banyak yang menerima meski jumlahnya tidak maksimal,” jelasnya.
Mekanisme usulan bantuan dana hibah melalui Biro Kesra Pemprov Kaltim. Dengan memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Meruju Pergub Kaltim No 23 Tahun 2021. Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak menyebutkan. Hibah uang tahap pertama diberikan kepada 101 calon penerima tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Kaltim.
“Besaran dana hibah uang yang dialokasikan tahap pertama tahun ini sebesar Rp39,89 miliar,” sebutnya.
Sesuai aturan yang berlaku, , Biro Kesra hanya menangani lembaga yang tidak ada perangkat daerahnya, seperti keagamaan, sarana ibadah, ormas terkait keagamaan atau pun organisasi-organisasi yang tidak ada pengelolaannya.
“Bantuan sosial dan hibah lainnya diserahkan melalui masing-masing perangkat daerah yang membidanginya, seperti Dinas PU, Dinas Pertanian maupun Dinas Pendidikan, serta instansi lainnya,” bebernya. (am)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing