SEPUTAR KALTIM
Dirjen Pajak Kaltimtara Sita Puluhan Aset Senilai Rp3,8 Miliar
Dirjen Pajak Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap belasan aset yang menunggak pajak. Nilainya Rp3,8 miliar. Berupa tanah, kendaraan, hingga alat berat. Dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara telah menyita aset senilai Rp3,8 miliar. Dari 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp24 miliar, Selasa 17 Oktober 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto. Dalam siaran pers nomor SP-9/WPJ.14/2023 mengungkapkan, kegiatan penyitaan serentak ini telah menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang belum melunasi utangnya.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan pengambilan aset ini dimulai dari surat teguran dari KPP kepada wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayarkan. Namun, jika wajib pajak tidak segera melunasi dalam waktu 21 hari, KPP akan menerbitkan surat paksa.
“Surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh JSPN kepada wajib pajak/penanggung pajak. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penyitaan,” terangnya.
Penyitaan aset-aset ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang telah mengalami beberapa perubahan.
“Sebelumnya, penyitaan aset sesuai dengan undang-undang nomor 19 Tahun 1997 namun telah mengalami beberapa kali perubahan,” katanya.
Teddy menegaskan tindakan penyitaan ini merupakan tindakan juru sita pajak yang menyita barang penanggung pajak, sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN akan menyegel barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita,” katanya.
Dengan adanya penyitaan aset ini, Teddy mengimbau seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSektor Properti Diharapkan Jadi Penopang Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kaltim
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Perluas Akses Digital, 29 Desa di Kukar Nikmati Internet Gratis
-
OLAHRAGA5 hari agoPiala Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Squash Open 2025 Resmi Dibuka, Dispora Dorong Pembinaan Atlet Muda
-
NUSANTARA3 hari agoRudy Mas’ud Pimpin APPSI 2025–2029, Tegaskan Sinergi Daerah dan Penguatan Suara Provinsi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Siap Jadi Percontohan, Pramuka Didorong Terlibat dalam Swasembada Pangan
-
NUSANTARA3 hari agoKwarda Kaltim Tuan Rumah Rakornas Pramuka 2025, Tekankan Penguatan Program dan Digitalisasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBPSDM Kaltim Dorong Layanan Pengembangan Kompetensi yang Inklusif dan Adaptif
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoNTP Kaltim September 2025 Naik 1,27 Persen, Terdorong Kenaikan Harga yang Diterima Petani

