Connect with us

SAMARINDA

Disdik Samarinda akan Sanksi Sekolah Negeri yang Jual Buku

Diterbitkan

pada

disdik samarinda
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin (*/Yanti/Kaltim Faktual)

Disdik Samarinda merespons keluhan masyarakat di media sosial. Soal kewajiban membeli buku di sekolah negeri. Sekolah tersebut akan segera dipanggil dan diberi sanksi disiplin.

Baru-baru ini, seorang warga mengunggah keluhan tentang harga buku di sebuah SD negeri di Samarinda. Ia merasa kewajiban membeli buku itu sangat memberatkan. Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, ataupun yang memiliki anak usia sekolah lebih dari satu.

disdik samarinda

Ngeri eh, harga buku anak SDN sekarang. Itu baru buku paket. Belum buku LKS, buku tulis, baju, sepatu dan lain-lain. Dan bukunya gak bisa diwariskan ke adik kelasnya. Kasihan lagi orang tua yang punya anak lebih dari satu,” tulis warga tersebut.

Unggahan itu memicu curhat-curhat dari orang tua lainnya. Pasalnya, perdagangan buku telah dilarang dalam Pasal 181 PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Buku.

Baca juga:   Jukir Liar Tepian Berulah Lagi, Pemkot Samarinda Kasih Solusi

Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan buku ajar (LKS), pakaian atau seragan di satuan pendidikan.

Respons Disdik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan buku ajaran tidak boleh diperdagangkan oleh sekolah. Karena telah disiapkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Jadi yang berlaku hanya mekanisme pinjam pakai.

“Namanya buku wajib itu tidak semua sekolah bisa memenuhi by name by address satu murid satu buku, tidak cukup dananya,” ungkapnya, Jumat 7 Juli 2023.

Asli mengatakan selain bahan ajar berupa buku wajib, ada juga buku ajar yang namanya buku penunjang atau buku referensi.

Namun ketentuannya sama. Sekolah tidak boleh memperdagangkan buku. Baik buku wajib maupun buku penunjang siswa.

Baca juga:   Serbu! Ada 1.219 Loker di Samarinda Job Fair 2023

“Kalau mereka mau beli di luar, saya kira gak ada masalah,” jelasnya.

Terkait praktik jual buku di Samarinda. Asli menyarankan pada warga untuk mengadu pada komite sekolah. Ataupun ke Disdik langsung. Baik dengan menghubungi nomor hotline Disdik Samarinda. Ataupun melalui website pengaduan.

Dalam laporannya, warga hendaknya melengkapi dengan menyebut nama sekolah dan melampirkan barang bukti, seperti daftar harga buku yang wajib ditebus.

“Kan tidak ada kewajiban untuk membeli buku, lalu kalau misalnya tidak puas. Kami punya situs pengaduannya,” katanya.

Sanksi untuk Sekolah Nakal

Asli menegaskan, Disdik akan mencari tahu sekolah yang dikeluhkan warga tersebut. Lalu melakukan pemanggilan dan diberi sanksi.

Baca juga:   Ratusan Jamaah Haji Asal Samarinda Tak  Dapat Makanan 3 Hari di Mekkah

“Sanksinya pasti ada, ke depannya beberapa sekolah akan kami panggil untuk mengikuti arahan terkait pembelian buku. Agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi,” jelasnya.

Sanksinya apa? Beda-beda dan bertingkat. Jika kasus penyalahgunaan kewenangannya tergolong minor. Maka sanksinya berupa teguran. Namun jika pelanggarannya besar, sanksi yang diberi pun menyesuaikan.

Di luar masalah ini, Asli mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan kalimat ‘Pendidikan Gratis’. Karena praktiknya, memang tidak benar-benar gratis.

Buku dan SPP memang tidak bayar pada sekolah negeri. Namun seragam hingga sangu tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Sehingga sangat penting membuat perencanaan finansial yang baik buat anaknya. (dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.