PASER
Disdikbud Paser Minta Sekolah untuk Tak Lakukan Pungutan Iuran Perpisahan
Disdikbud Paser melarang sekolah melakukan pungutan iuran perpisahan untuk kegiatan study tour karena hal tersebut akan memberatkan orang tua murid. Sebaiknya, perpisahan dilakukan sederhana di sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser melarang satuan pendidikan atau sekolah untuk melakukan pungutan iuran perpisahan kepada orangtua.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Paser nomor: B.421/1950/PSD.4.I/V/2024 perihal pemberitahuan larangan acara perpisahan siswa-siswi ke luar daerah, tertanggal 14 Mei 2024.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua murid,” kata Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam, Rabu 15 Mei 2024.
Adapun SE yang dikeluarkan Disdikbud Paser tersebut ditujukan kepada kepala TK, SD, SMP, dan satuan pendidikan non formal, dan sanggar kegiatan belajar di Kabupaten Paser.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan dan Peraturan Mendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dalam SE tersebut, Disdikbud Paser meminta kepada para kepala sekolah untuk menggelar perpisahan secara sederhana di sekolah masing-masing.
Sehubungan hal tersebut di atas, jika dalam musyawarah orangtua wali murid ada salah satu orang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan
“Kami juga meminta kepada sekolah untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pisah kenang dengan mengadakan tour atau perjalanan ke luar daerah Kabupaten Paser,” ujar Yunus Syam.
Dia menambahkan, akan memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang tidak mematuhi surat edaran ini. (rw)
-
PARIWARA3 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
PARIWARA5 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN4 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci

