Connect with us

PASER

377 Arsip Milik Disdikbud Paser akan Dimusnahkan

Published

on

PASER
Ratusan berkas arsip akan dimusnahkan. (Dok)

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser telah mengusulkan pemusnahan ratusan arsip milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pengusulan itu dilakukan sejak Agustus lalu. Ditarget jika dalam waktu dekat telah mendapat persetujuan dari ANRI perihal arsip yang diusulkan dimusnahkan, maka pada Desember ini juga dapat dilakukan.

“Kami mengusulkan 377 arsip dari Disdikbud untuk dimusnahkan,” tutur Sub Koordinator Seksi Akuisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Rabu 1 November 2023.

Dari ratusan arsip yang diusulkan DKP untuk dimusnahkan, dikatakan Marwan Natsir kemungkinan terjadi perubahan setelah mendapat persetujuan dari ANRI. Hanya saja dirinya belum mengetahui detail jumlah yang dapat dihancurkan.

Baca juga:   DKP Paser: Perlu Kehati-hatian dalam Pemusnahan Arsip

“Kami belum tahu apakah 377 arsip yang diusulkan dilakukan semua. Kalau informasi dari ANRI ada daftar beberapa arsip itu tak dimusnahkan,” terangnya.

Pemusnahan ini sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sisi lain mendapatkan persetujuan secara berjenjang mulai dari OPD hingga ANRI.

“Nanti apabila akan dimusnahkan lebih dulu dibuatkan surat keputusan bupati Paser,” pungkas Marwan.

Sekadar diketahui, saat ini masih Disdikbud yang telah proses pemusnahan arsip di ANRI. Sementara OPD lainnya sebagian masih proses penyusutan arsip oleh DKP Kabupaten Paser. (pas/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.