Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dishub Kaltim Sudah Cek 69 Bus Jelang Lebaran, 15 Unit Dilarang Narik

Diterbitkan

pada

dishub kaltim
Petugas Dishub Kaltim menempeli stiker pada bus yang sudah diperiksa. (Diskominfo)

Jelang mudik Lebaran 2023, Dishub Kaltim melakukan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Ramp Check sampai 12 April mendatang. Per 7 April, 15 bus dinyatakan tak layak jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto memerintahkan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk melaksanakan kegiatan Ramp Check di beberapa lokasi. Dari 29 Maret hingga 12 April mendatang.

Lokasi pengecekan di antaranya di Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

Hingga 7 April 2023, Dishub Kaltim telah memerika 69 unit bus AKDP. Rinciannya 21 unit di Teriman Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus.

Baca juga:   Jalin Sinergitas, JIGD Kutai Barat dan Paser Siap Terintegrasi Ke Provinsi Kaltim

Yang dicek adalah dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang  terdiri dari beberapa unsur. Seperti Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, Unsur Teknis Utama berupa Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.

Selain itu ada Unsur Teknis Penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat

15 Bus Dinyatakan Tak Laik

Hasil dari kegiatan Ramp Check itu, sebanyak 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan  atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis).

Baca juga:   Dari Konsultasi Publik KLHS RPJPD 2025-2045: Mendesain Kaltim Berbasis Lingkungan

Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.

Kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL, akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idulfitri 1444 H, di mana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub. Kab/Kota setempat.

Pada saat kegiatan Ramp Check Tim juga menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Dan yang terpenting para pengemudi dalam dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba.

Baca juga:   Cari Arsip dan Naskah Kuno Kaltim? Datanglah ke Dinas Perpustakaan

Serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan. (dsk/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.