SEPUTAR KALTIM
Diskominfo Kaltim Validasi Pengalihan Aset Daerah, Libatkan 49 Perangkat Daerah

Diskominfo Kaltim menggelar rapat validasi pengalihan status Barang Milik Daerah bersama 49 perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tercatat tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Validasi Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Rapat Wiek, Senin, 22 September 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim terkait permohonan pengalihan status penggunaan BMD oleh sejumlah perangkat daerah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2023 tentang Barang Milik Daerah.
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menjelaskan validasi menjadi tahapan penting dalam pengajuan pengalihan status aset.
“Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Edi, aset-aset tersebut awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Seiring waktu, aset dipinjamkan atau diserahkan kepada perangkat daerah lain yang membutuhkan. Melalui validasi, pencatatan aset dapat lebih tertib secara administratif.
Dalam rapat ini, Diskominfo mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang telah menerima aset belanja modal. Proses validasi mengharuskan adanya pernyataan tertulis dari pejabat eselon II penerima barang. Dokumen tersebut menjadi lampiran penting dalam usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengalihan status BMD.
“Kami memerlukan pernyataan ini untuk memastikan kepastian barang. Pernyataan dari perangkat daerah yang telah ditandatangani pejabat eselon II akan menjadi bagian lampiran surat usulan kepada Gubernur,” jelas Edi.
Diskominfo berharap langkah ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan penatausahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN4 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

