SEPUTAR KALTIM
Diskominfo Kaltim Validasi Pengalihan Aset Daerah, Libatkan 49 Perangkat Daerah

Diskominfo Kaltim menggelar rapat validasi pengalihan status Barang Milik Daerah bersama 49 perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tercatat tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Validasi Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Rapat Wiek, Senin, 22 September 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim terkait permohonan pengalihan status penggunaan BMD oleh sejumlah perangkat daerah. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2023 tentang Barang Milik Daerah.
Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menjelaskan validasi menjadi tahapan penting dalam pengajuan pengalihan status aset.
“Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Edi, aset-aset tersebut awalnya merupakan belanja modal yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Seiring waktu, aset dipinjamkan atau diserahkan kepada perangkat daerah lain yang membutuhkan. Melalui validasi, pencatatan aset dapat lebih tertib secara administratif.
Dalam rapat ini, Diskominfo mengundang perwakilan dari sekitar 49 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim yang telah menerima aset belanja modal. Proses validasi mengharuskan adanya pernyataan tertulis dari pejabat eselon II penerima barang. Dokumen tersebut menjadi lampiran penting dalam usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pengalihan status BMD.
“Kami memerlukan pernyataan ini untuk memastikan kepastian barang. Pernyataan dari perangkat daerah yang telah ditandatangani pejabat eselon II akan menjadi bagian lampiran surat usulan kepada Gubernur,” jelas Edi.
Diskominfo berharap langkah ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan penatausahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA14 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman

