KUKAR
Diskominfo Kukar Gelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral Bagi OPD Tahun 2023

Diskominfo Kukar gelar kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023. Kegiatan meta data statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah(Bappeda) Kukar melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023.
Kegiatan ini digelar selama 2 hari mulai dari tanggal 9 hingga 10 Oktober yang berlokasi di Hotel Harris Kota Samarinda.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto dan dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri,10 Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar .
Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijak dan keputusan yang dilakukan pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memajukan daerah yang berbasis data sebagai kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data.
Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari Pembina data, wali data tingkat daerah, wali data pendukung, dan produsen data.
Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, dimana tugas wali data untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data Indonesia yang telah dilaksanakan pada 13 september 2023 lalu, kesepakatan daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan bupati kukar tentang kebutuhan data kabupaten kukar tahun 2023.
Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia menyatakan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data indonesia yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Meta Data.
Dalam rangka pemenuhan meta data kegiatan statistik sektoral Diskominfo kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari kedepan.
Kadis Kominfo Kukar berharap kegiatan Desk ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan yakni tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.
Selain itu kegiatan ini dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama,terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut Nurwahid selaku kepala BPS Kabupaten Kukar dalam arahannya pada sesi pembukaan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas untuk terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh instansi. Kegiatan meta data statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.
“Semoga dengan adanya kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang Up to date dan bisa dipertanggungjawabkan” ujarnya
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendaliaan Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri mengatakan, pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.
“Satu Data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data, terutama data ini bisa dipertukarkan antar instansi dan lembaga,” jelasnya
Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait. Untuk itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu metadata baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas.
“Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” imbuhnya.
Saiful Bahri juga menekankan pentingnya memilah data prioritas yang perlu didahulukan karena anyaknya data yang ada perlu dipisahkan antara data yang mendesak. (RW)
ADVERTORIAL DISKOMINFO KUTAI KARTANEGARA
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
NUSANTARA5 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP2 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun

