Connect with us

PASER

DKP Paser Lakukan Penataan Arsip di Bappedalitbang

Diterbitkan

pada

dkp
Penataan arsip di Bappedalitbang oleh DKP Kabupaten Paser. (Dok)

DKP Paser mengerahkan timnya untuk menginventarisasi lalu mengarsipkan data-data penting tak terpakai di Bappedalitbang. Agenda serupa juga akan dilakukan ke beberapa OPD.

Penataan arsip di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser. Teranyar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).

Sub Koordinator Seksi Akuisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir dikatakannya penataan arsip di Bappedalitbang sudah sangat baik. Meski masih beberapa ditumpuk langsung di gudang atau rak arsip.

“Penataan ini semacam inovasi, bagaimana arsip semua OPD mengenal dan memahami kearsipan,” ucap Marwan Natsir, sela-sela penataan arsip, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca juga:   Sosperda Kepemudaan di Momen Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Semangati Pemuda Bangun Daerah

Dirinya menjelaskan arsip itu bukan hanya sekadar ditumpuk langsung di gudang. Melainkan lebih dulu ditata, setelah itu dimasukkan ke dalam kardus, dan diberi nomor untuk memudahkan saat dilakukan pencarian.

Ia bersama timnya harus memilah, mengelompokkan, pembuatan daftar arsip, penomoran arsip, alih media, pembungkusan arsip, penataan arsip dalam kotak dan pelabelan kardus arsip.

“Setelah dimasukkan dalam kotak dan tersusun rapi, kita punya daftar arsip,” jelasnya.

Diketahui dalam penataan arsip di Bappedalitbang ini memakan waktu hingga 3 hari. Permintaan untuk penataan arsip ini sesuai atau berdasarkan permintaan dari masing-masing OPD di Bumi Daya Taka.

Dilakukannya penataan kearsipan selain memudahkan pencarian dokumen di lain waktu, juga sangat membantu saat akan melakukan penyusutan arsip, di mana berlanjut pada pemusnahan arsip.

Baca juga:   DPK Paser Intens Beri Pembinaan Penataan Arsip di Kecamatan

“Apabila dilakukan penyusutan arsip, berlanjut ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) untuk disetujui dilakukan pemusnahan. Di mana nantinya ditetapkan dengan SK bupati Paser untuk kita musnahkan,” tandas Marwan Natsir. (pas/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.