SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Musnahkan 6707 Arsip Inaktif eks Biro Keuangan Kaltim

Sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Kaltim (kini BPKAD). Yang sudah berusia lebih dari 10 tahun akhirnya dimusnahkan oleh DPK Kaltim.
Setiap arsip yang telah melalui proses penilaian dengan Jadwal Retensi Arsip (JAR). Akan berakhir dengan dua kemungkinan. Tetap disimpan atau masuk dalam daftar usul musnah yang kemudian dimusnahkan.
Menjelang akhir 2023 ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Provinsi Kalimantan TimurTimur (kini BPKAD).
Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan. Kalau proses pemusnahan enam ribuan arsip itu memakan waktu selama kurang lebih satu bulan.
“Kalau di BPKAD, ini adalah arsip-arsip keuangan dari OPD-OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Dan nilainya sudah masuk 10 tahun,” jelas Ana, Kamis, 2 November 2023.
Pemusnahan Simbolis
Proses satu bulan itu, terlebih dahulu dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober lalu. Serah terima oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim serta turut dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Kemudian proses pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPK Kaltim. Dan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis. Bekerja hampir setiap hari selama jam kerja.
“Bisa satu bulan, karena keterbatasan alat pencacahnya kita. Nggak bisa cepat karena harus kita buka per lembar,” tambah Ana.
Ribuan dokumen itu kemudian dimusnahkan dengan alat pemcacah. Menjadi potongan kertas dan menjadi limbah kertas. Dari 6000-an dokumen itu menghasilkan puluhan kantong sampah hitam besar penuh dengan hasil cacahan kertas.
Kini puluhan kantong itu berada di DPK Kaltim. Dan nantinya akan diserahkan lepada DLH untuk didaur ulang. Sehingga tidak menimbulkan timbunan sampah.
Upaya ini termasuk satu di antara tindak lanjut dari langkah penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Apalagi proses pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan.
Sebelumnya telah melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPK Kaltim dan ANRI hingga kemudian arsip benar-benar boleh untuk dimusnahkan. Dikerjakan oleh tim khusus. (ens/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM


-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun