SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Musnahkan 6707 Arsip Inaktif eks Biro Keuangan Kaltim
Sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Kaltim (kini BPKAD). Yang sudah berusia lebih dari 10 tahun akhirnya dimusnahkan oleh DPK Kaltim.
Setiap arsip yang telah melalui proses penilaian dengan Jadwal Retensi Arsip (JAR). Akan berakhir dengan dua kemungkinan. Tetap disimpan atau masuk dalam daftar usul musnah yang kemudian dimusnahkan.
Menjelang akhir 2023 ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Provinsi Kalimantan TimurTimur (kini BPKAD).
Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan. Kalau proses pemusnahan enam ribuan arsip itu memakan waktu selama kurang lebih satu bulan.
“Kalau di BPKAD, ini adalah arsip-arsip keuangan dari OPD-OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Dan nilainya sudah masuk 10 tahun,” jelas Ana, Kamis, 2 November 2023.
Pemusnahan Simbolis
Proses satu bulan itu, terlebih dahulu dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober lalu. Serah terima oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim serta turut dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Kemudian proses pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPK Kaltim. Dan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis. Bekerja hampir setiap hari selama jam kerja.
“Bisa satu bulan, karena keterbatasan alat pencacahnya kita. Nggak bisa cepat karena harus kita buka per lembar,” tambah Ana.
Ribuan dokumen itu kemudian dimusnahkan dengan alat pemcacah. Menjadi potongan kertas dan menjadi limbah kertas. Dari 6000-an dokumen itu menghasilkan puluhan kantong sampah hitam besar penuh dengan hasil cacahan kertas.
Kini puluhan kantong itu berada di DPK Kaltim. Dan nantinya akan diserahkan lepada DLH untuk didaur ulang. Sehingga tidak menimbulkan timbunan sampah.
Upaya ini termasuk satu di antara tindak lanjut dari langkah penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Apalagi proses pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan.
Sebelumnya telah melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPK Kaltim dan ANRI hingga kemudian arsip benar-benar boleh untuk dimusnahkan. Dikerjakan oleh tim khusus. (ens/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
PARIWARA5 hari agoTim Monster Energy Yamaha MotoGP Memasuki Era V4, Launching Livery 2026 di Indonesia
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
PARIWARA2 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
PARIWARA3 hari agoMAX Special Livery & TMAX TECHMAX2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
-
PARIWARA1 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA2 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis

