KUTIM
DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023



DPRD dan Pemkab Kutim menyepakati hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui paripurna ke 30 DPRD Kutim, Kamis 11 Juli 2024.
Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya pada Kamis 11 Juli 2024 DPRD Kutai Timur menyetujui dan menyepakati pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun anggaran 2023.
Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke -30 DPRD Kutim di ruang sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Kegiatan di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni. di dampingi Wakil ketua II Arfan, Hadir dan di saksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota dewan hadir langsung dan 6 dewan melalui zoom, serta hadir organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Faisal Rachman, menyampaikan hasil pembahasan pada rapat paripurna ke-30 DPRD Kutim.
Faisal Rachman memaparkan beberapa hal penting berdasarkan kegiatan yang telah diselenggarakan Panitia Khusus.
“Pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp. 8.597.328.360.021,50, dengan belanja sebesar Rp. 8.357.502.854.790,74, sehingga ada surplus pendapatan sebesar Rp. 239.825.505.230,76,” sebutnya.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp. 1.532.566.464.946,76, sementara pengeluaran pembiayaan hanya Rp. 46.500.000.000,00.
“Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1.772.391.970.171,52,” tambahnya.
Namun, ada yang menjadi catatan. Yakni terkait penyerapan belanja yang tidak maksimal. “Kelemahan pada rencana tahapan pelaksanaan kegiatan, terbatasnya sumber daya manusia, dan frekuensi penggantian pejabat yang tinggi merupakan faktor utama.”
“Selain itu, tambahan alokasi DAK dan peraturan anggaran yang diberlakukan di tengah tahun anggaran berjalan turut mempengaruhi,” ujarnya.
Faisal juga menyebutkan adanya sisa hutang yang belum terbayarkan sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 189 Miliar. Dengan rincian, hutang belanja pegawai sebesar Rp. 2.642.033.282,00, dan hutang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 26.002.657.969,20, dan utang pengadaan aset sebesar Rp. 160.448.333.888,30.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti adanya alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien. Diantaranya, Belanja Bimtek sebesar Rp. 230 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp. 433 miliar, dan belanja barang habis pakai sebesar Rp. 949 miliar.
“Porsi anggaran ini harus dirasionalisasi agar lebih tepat guna,” tegasnya.
Selain itu, Investasi permanen Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal sampai tahun 2023 sebesar Rp. 245.766.336.715,26 juga menjadi sorotan.
“Dari hasil investasi ini, pada tahun 2022 dan 2023, deviden yang didapatkan masing-masing sebesar Rp. 5.085.760.437,65 dan Rp. 5.332.834.233,15, yang jauh lebih rendah daripada bunga deposito,” tuturnya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, transfer DBH DR tahun 2008-2017 sebesar Rp. 222.328.927.732,00, dengan sisa dana sebesar Rp. 6.602.655.031,00 masih menjadi hutang program Pemerintah Daerah Kutai Timur. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Pansus juga menyoroti SILPA dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 423.365.805.168,00. “Rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada Proyek Multiyears Bidang Bina Marga, menjadi penyebab utama,” ungkapnya.
“Dari alokasi anggaran sebesar Rp. 429.235.503.400, hanya Rp. 246.377.198.440 yang terserap, menyisakan SILPA sebesar Rp. 182.858.304.960, pungkasnya. (han/am)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai