SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Gelar Sidang Perdana Tahun 2025, Ambil 4 Keputusan Strategis
DPRD Kaltim menggelar sidang perdananya di tahun 2025. Di dalam rapat paripurna itu, terdapat 4 keputusan strategis yang diambil.
DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Hasanuddin Mas’ud, pada tahun 2024, telah melaksanakan sidang paripurna sekitar 9 kali. Sidang terakhir membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Desember.
Pada tahun ini, DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2025. Menjadi sidang perdana di tahun 2025. Digelar secara hybrid alias luring dan daring pada Kamis, 2 Januari 2024. Di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.
Dalam sidang perdana kali ini, memuat agenda pengesahan kegiatan masa sidang ke-1 tanhun 2025, penyampaian laporan kegiatan masa sidang ke-1 2025-2029, dan penutupan masa sidang ke-1 tahun 2024 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2025.
Selain itu, rapat DPRD Kaltim juga mengambil keputusan berkaitan dengan pembentukan sejumlah Pansus dan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim di tahun 2026.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau biasa disapa Hamas memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Empat Keputusan Strategis
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman membacakan 4 keputusan penting yang telah diambil dan ditetapkan. Sebagai berikut:
Pertama, Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 membahas Pembentukan Pansus untuk menyusun rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2026.
Masa kerja Pansus tersebut ditetapkan sampai dua pekan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 rampung.
Kedua, Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 yang membahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim tahun 2026. Pansus ini akan bekerja hingga batas waktu penyusunan Musrenbang RKPD tahun 2025.
Ketiga, Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim. Pansus ini bekerja pada masa yang telah ditetapkan, yakni 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.
Keempat, Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Masa kerja juga bertugas pada 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.
“Semua keputusan tersebut disahkan pada hari ini, 2 Januari 2025 dengan biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Sekretariat DPRD Kaltim,” ucap Norhayati.
Peningkatan Produktivitas Anggota Dewan
Melihat laporan kegiatan masa sidang ke-1 2024-2029 DPRD Kaltim yang menilai kinerja anggota dewan selama 4 bulan terakhir, Pimpinan sidang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berpesan.
Dia meminta kepada para anggota dewan, untuk meningkatkan produktivitas juga dedikasi wakil rakyat dalam menjalankan tugas.
“Harapannya anggota DPRD Kaltim dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian, serta kinerja sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Hamas. (ens)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU4 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA3 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN1 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

