Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Kaltim Gelar Sidang Perdana Tahun 2025, Ambil 4 Keputusan Strategis

Diterbitkan

pada

Hasanuddin Mas’ud pimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim perdana 2025. (Instagram/DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim menggelar sidang perdananya di tahun 2025. Di dalam rapat paripurna itu, terdapat 4 keputusan strategis yang diambil.

DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Hasanuddin Mas’ud, pada tahun 2024, telah melaksanakan sidang paripurna sekitar 9 kali. Sidang terakhir membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Desember.

Pada tahun ini, DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2025. Menjadi sidang perdana di tahun 2025. Digelar secara hybrid alias luring dan daring pada Kamis, 2 Januari 2024. Di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.

Dalam sidang perdana kali ini, memuat agenda pengesahan kegiatan masa sidang ke-1 tanhun 2025, penyampaian laporan kegiatan masa sidang ke-1 2025-2029, dan penutupan masa sidang ke-1 tahun 2024 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2025.

Baca juga:   2 Tempat di Kaltim ini Catatkan Rekor Kembang Api Terlama saat Malam Tahun Baru 2025

Selain itu, rapat DPRD Kaltim juga mengambil keputusan berkaitan dengan pembentukan sejumlah Pansus dan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim di tahun 2026.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau biasa disapa Hamas memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Empat Keputusan Strategis

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman membacakan 4 keputusan penting yang telah diambil dan ditetapkan. Sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 membahas Pembentukan Pansus untuk menyusun rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2026.

Masa kerja Pansus tersebut ditetapkan sampai dua pekan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 rampung.

Baca juga:   SMSI Kaltim Terus Bertumbuh, Peningkatan Kualitas Anggota Jadi Prioritas

Kedua, Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 yang membahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim tahun 2026. Pansus ini akan bekerja hingga batas waktu penyusunan Musrenbang RKPD tahun 2025.

Ketiga, Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim. Pansus ini bekerja pada masa yang telah ditetapkan, yakni 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.

Keempat, Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Masa kerja juga bertugas pada 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.

“Semua keputusan tersebut disahkan pada hari ini, 2 Januari 2025 dengan biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Sekretariat DPRD Kaltim,” ucap Norhayati.

Baca juga:   Pengamat Ekonomi Sebut Masih Banyak PR di Balik Stabilnya Angka Inflasi Kaltim

Peningkatan Produktivitas Anggota Dewan

Melihat laporan kegiatan masa sidang ke-1 2024-2029 DPRD Kaltim yang menilai kinerja anggota dewan selama 4 bulan terakhir, Pimpinan sidang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berpesan.

Dia meminta kepada para anggota dewan, untuk meningkatkan produktivitas juga dedikasi wakil rakyat  dalam menjalankan tugas.

“Harapannya anggota DPRD Kaltim dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian, serta kinerja sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Hamas. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.