SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Pantau Pertamina Atasi Kasus Kendaraan Rusak Akibat BBM

Setelah Pertamina Patra Niaga menyetujui desakan pengadaan bengkel di tiap SPBU bagi kendaraan yang terdampak BBM, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut pihaknya belum akan membawa kasus ini ke ranah hukum. DPRD memberi ruang kepada Pertamina untuk terlebih dulu memperbaiki sistemnya.
Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam berita acara usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025 lalu. RDP tersebut membahas masalah BBM SPBU yang diduga menyebabkan sejumlah kendaraan tersendat hingga lumpuh total dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah bersama-sama menandatangani berita acara terkait bahwa manajemen Pertamina bertanggung jawab akan membuka bengkel di 10 kabupaten/kota disertai dengan bukti-bukti ketika konsumen melakukan transaksi,” ucap Sabaruddin.
Pertamina Diberi Ruang untuk Bertanggung Jawab
Sabaruddin menegaskan DPRD belum akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena Pertamina telah menawarkan solusi konkret. Pihaknya akan memberikan ruang bagi Pertamina untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistemnya.
Namun, ia memastikan akan tetap mengawasi jalannya kesepakatan agar tidak sekadar menjadi janji semata.
“Kita tidak mau masalah ini kembali berdampak kepada masyarakat. Maka dari itu, kami mendorong manajemen Pertamina untuk memperbaiki sistem,” tambahnya.
Bengkel Gratis untuk Korban BBM Tercemar
Isi berita acara antara DPRD Kaltim dan Pertamina menyepakati dua poin utama. Pertama, Pertamina bersedia menyediakan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota di Kaltim bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat BBM dari SPBU resmi.
Kedua, layanan bengkel tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 9 April 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menunjukkan bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU.
“Kita berusaha fair juga, jangan tiba-tiba masyarakat datang ke sana tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang ada, kemudian minta ganti rugi kan itu salah juga,” ujar pria dari Fraksi Gerindra itu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab korporasi sekaligus upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap layanan distribusi BBM. DPRD Kaltim berharap kebijakan ini menjadi standar penanganan keluhan ke depan, agar konsumen tidak kembali dirugikan.
“Kita berikan kebebasan untuk Pertamina melaksanakan tugasnya. Kalau soal pemanggilan lanjutan, bagaimana mau manggil lagi kalau kita belum tahu mereka bekerja atau tidak.” tegasnya. (tha/sty)

-
KUKAR4 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR2 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
SAMARINDA5 hari ago
Jambore Desa Wisata Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Gala Dinner Penuh Keakraban
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RESMI! Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan Direktur Utama Empat BUMD Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kanwil BPN Kaltim Gelar Dialog Terbuka, Tampung Aduan Pertanahan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp21,74 Triliun