Connect with us

KUTIM

DPRD Kutim Tak Setujui Usulan Tambahan Anggaran Rp400 Miliar Proyek MYC di APBD-P 2024

Diterbitkan

pada

DPRD Kutim Tak Setujui Usulan Tambahan Anggaran Rp400 Miliar Proyek MYC di APBD-P 2024
Anggota DPRD Kutim, Siang Geah. (Kaltim Faktual)

DPRD Kutim menolak usulan Pemkab untuk penambahan anggaran dalam proyek tahun jamak (MYC) sebesar Rp400 miliar pada APBD Perubahan 2024. Penolakan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

DPRD bersama Pemkab Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah memfinalisasi KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam prosesnya diketahui ternyata ada usulan penambahan untuk proyek tahun jamak atau Multiyears contract (MYC).

Namun, DPRD Kutim dengan jelas menolaknya. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kutim, Siang Geah. Kata dia, keputusan ini berdasar. Yaitu berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam pasal tersebut dijelaskan, tidak adanya penambahan anggaran di akhir tahun.

“Jadi, atas dasar itu usulan tambahan anggaran Rp400 miliar lebih untuk pembayaran proyek tahun jamak tidak disetujui DPRD Kutim,” kata ujar Siang Geah di Sekretariat DPRD Kutim, Senin 12 Agustus 2024.

Baca juga:   Rasa Bangga dan Haru Anggota DPRD Kutim Yusri Yusuf Hadiri Upacara HUT RI Ke-79

Kendati demikian, ia tetap berharap agar pelaksanaan proyek dapat tetap berjalan hingga selesai. Meskipun tidak adanya tambahan anggaran tahun ini. Demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena Mendagri sendiri sudah menyatakan tidak boleh (infrastruktur) di APBD Perubahan, jadi untuk pembayaran bisa dilakukan di APBD murni tahun depan. Bisa dirapel, yang penting jika sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Diketahui, saat ini banyaknya proyek tahun jamak yang tidak berjalan sesuai progres. Sehingga mengakibatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Anggaran proyek tahun jamak tersebut telah disepakati untuk tahun 2023 dan 2024. Namun pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pembangunan saja.

Sisa pekerjaan tahun 2023 lalu, tidak bisa ditarik ke tahun 2024. Itu disebabkan karena adanya kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Penambahan anggaran juga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi temuan BPK. (han/am)

Baca juga:   Jadi Wakil Rakyat, Pandi Widiarto Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Kutai Timur

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.