SAMARINDA
DPRD Samarinda Sebut Kejadian di Hutan Pendidikan Unmul Tanda Lemahnya Pengawasan Aktivitas Tambang
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengkritik pengawasan yang lemah terhadap tambang ilegal yang marak di kawasan Kebun Raya Unmul. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemantauan yang sebagian besar kewenangannya dikelola oleh pemerintah pusat.
Kawasan yang teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal ini seluas 300 hektare. Sebagian besar area tersebut seharusnya berfungsi sebagai hutan pendidikan, namun sekitar 3,5 hektare lahan sudah rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Hal ini sangat meresahkan, karena kawasan tersebut memiliki peran penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan sebagai tempat pembelajaran.
Pemerintah Harusnya Lebih Sigap Memantau
Menurut pengakuan Deni, Komisi III DPRD Kota Samarinda ingin melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Namun terhalang oleh cuaca buruk dan kurangnya informasi yang jelas mengenai lokasi pasti aktivitas ilegal tersebut.
Deni menegaskan bahwa situasi ini menggarisbawahi pentingnya ketegasan dalam pengawasan terhadap kegiatan yang bisa merusak lingkungan, terutama dalam kawasan yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Deni menyatakan bahwa hal ini membuktikan ketidakcukupan pengawasan dari pemerintah provinsi dan pusat. “Aktivitas ilegal seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah belum cukup sigap dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Isu ini semakin mengemuka setelah ditemukan kerusakan di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai hutan pendidikan, yang memiliki luas sekitar 300 hektare.
Deni menambahkan bahwa kerusakan tersebut semakin memperburuk kondisi kawasan yang harusnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Pentingnya Kolaborasi Pengawasan Antara Pusat dan Daerah
Deni berharap agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan tambang ilegal. Meskipun ia tidak menginginkan perizinan tambang kembali ke daerah, Deni menegaskan bahwa daerah harus terlibat dalam pengawasan agar ada tanggung jawab bersama.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan perizinan tambang yang sepenuhnya di tangan pemerintah pusat membuat daerah kesulitan dalam menjalankan pengawasan yang efektif.
“Daerah perlu ikut serta dalam pengawasan, agar tidak hanya menanggung dampak kerusakan dari keputusan yang diambil pusat,” tegas Deni.
Ia berharap agar sektor pertambangan yang sangat penting bagi ekonomi Kaltim dapat dikelola dengan lebih baik, tanpa mengorbankan lingkungan. “Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari pada jaminan reklamasi yang ada,” ujarnya. (tha/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
NUSANTARA4 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
NUSANTARA5 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
GAYA HIDUP2 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim


