Connect with us

NUSANTARA

Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pengemudi ojek online. (CNBC Indonesia)

Para pengemudi ojek online memprotes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Beberapa driver melaporkan hanya menerima Rp50 ribu, angka yang jauh di bawah ekspektasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan oleh kategorisasi dari pihak aplikator. Driver yang hanya mendapat Rp50 ribu umumnya masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.

“Jadi kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar mengandalkan ojek online sebagai sumber penghasilan utama,” ujar Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 25 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

BHR untuk Pekerja Penuh Waktu Lebih Besar

Sementara itu, pengemudi yang bekerja penuh waktu menerima BHR dengan nominal lebih tinggi. Immanuel menyebut, di platform Maxim, misalnya, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500 ribu, dengan beberapa driver mendapatkan hingga Rp 1 juta atau lebih.

Baca juga:   Menolak Lupa Sejarah Kelam Dwifungsi ABRI, Aksi Kamisan Tolak Keras RUU TNI

Di platform lain seperti Gojek, Grab, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.

Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat. Grab juga melaporkan telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan nominal Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.

Protes Driver Ojol

Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut ada pengemudi Gojek yang hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.

Baca juga:   Kwarda Kaltim dan Unmul Jalin Kerja Sama, Anggota Pramuka Dapat Prioritas Masuk PTN

Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan bahwa Kemnaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.

“Awalnya, platform digital ini bahkan tidak memberikan BHR. Jadi sebenarnya ini sudah lebih baik, meskipun kami tetap berharap driver ojol bisa melihat kebijakan ini secara keseluruhan,” kata Immanuel.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir sebagai bentuk tunjangan jelang hari raya. Pembayaran BHR ini dilakukan mulai 22 hingga 24 Maret 2025. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   Kapal Pesut Kita Open Trip Ramadan: Buka Puasa Sambil Susur Mahakam, Yuk!
Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.