POLITIK
Dua Petahana Bertahan di Kursi Komisioner Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim periode 2022-2027 resmi ditetapkan, Sabtu (17/9/2022). Mereka adalah Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, dan Wamustofa Hamzah.
Nama-nama komisioner terpilih ini disampaikan Bawaslu RI dalam pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Sebelumnya, enam calon komisioner mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Hotel Sari Pasific Jakarta, 31 Agustus silam. Tes ini diikuti enam orang calon anggota meliputi Danny Bunga, Asman Azis, Wamustofa Hamzah, Daini Rahmat, Galeh Akbar Tanjung dan Hari Dermanto.
Hasilnya keluar tiga nama terpilih, dua di antaranya adalah petahana yaitu Hari Dermanto dan Galeh Akbar Tanjung. Sedangkan Wamustofa Hamzah sebelumnya tercatat Anggota Bawaslu Balikpapan.
Atas penetapan ini Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar mengucapkan selamat. Diharapkan para anggota komisioner terpilih ini bisa bekerja secara profesional.
“Tugas berat untuk menegakkan keadilan Pemilu sudah menanti,” tegasnya. (redaksi)

-
BONTANG3 hari ago
Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Bontang, Targetkan 15 Dapur Gizi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID 2025–2028, Cek Syarat dan Link Resmi!
-
KUTIM3 hari ago
Bupati Kutim Terima 402 Mahasiswa Unmul KKN Angkatan 51, Bawa Misi Tematik Ketahanan Pangan dan SDGs
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bahlil Puji Kepemimpinan Rudy Mas’ud, Bawa Hadiah Energi Rp160 T untuk Kaltim
-
SAMARINDA5 hari ago
DPRD Samarinda Wajibkan Kontraktor Presentasi Langsung untuk Proyek Teras Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Gubernur Santai Jawab, Ajudan Justru Ngegas Stop Wawancara: Diduga Halangi Kebebasan Pers
-
PPU3 hari ago
Pentas Seni dan Gebyar UMKM Meriahkan Alun-Alun PPU, Bupati Mudyat Apresiasi Kreativitas ASN dan UMKM
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Gubernur Rudy Mas’ud Jawab Kritik DPRD dan Tegaskan Perusda Bukan Pengganti Koperasi