NUSANTARA
Fasilitasi Bantuan Hukum Rakyat Kecil, Legislator PAN Minta Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Pergub
KUTAI KARTANEGARA, Harus kita akui jika rakyat kecil saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan hukum, dengan berbagai sebab. Selain karena faktor minimnya kesadaran hukum, juga didasari tak ada yang melakukan pendampingan hukum dari tenaga profesional, sepertiĀ advokatĀ atau pengacara, karena faktor ekonomi.
Untuk mengikis problem tersebut, Pemprov bersama DPRD Kaltim telah membentuk Perda No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebagai tanggungjawab negara, dalam hal ini daerah, untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan keadilan hukum, melalui akses bantuan hukum dengan baik.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, disela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosperd) Perda No.5/2019 di dapilnya, Kab. Kutai Kartanegara, Jumat (26/3). Yang dihadiri oleh ratusan peserta bertempat di Ruang Serba Guna Kelurahan Sanga-sanga Muara. Dengan dua narasumber praktisi hukum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H, M.H dan Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, dosen hukum Unmul.
Bahar mengatakan, meski Perda tersebut telah diundangkan namun hingga saat ini belum dapat dijalankan. Pasalnya, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. āKita meminta kepada pemprov dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya membuat pergub tersebut,ātegasnya.
Jika pergub tersebut diterbitkan, ia akan mendorong DPRD Kaltim untuk memprioritaskan alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. “Saya berharap perda ini dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dan dapat dipahami secara baik,” harap Demmu.
AKSES KEADILAN BAGI RAKYAT KECIL

Perda Kaltim No.5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari UU No.16/2011 tentang bantuan hukum. Sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Praktisi Hukum dari Unmul, Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, menjelaskan, dengan adanya perda ini dapat membantu mewujudkan akses keadilan bagi rakyat kecil sampai ke daerah. Yang selama ini belum terakomodir karena keterbatasan bantuan dari pusat.
āJadi kalau berperkara hukum, butuh advokat tak punya dana, menurut perda ini bisa dibantu oleh pemerintah daerah,ā terangnya.
Tujuan hadirnya perda tersebut, kata dia, bagaimana semua masyarakat punya akses terhadap keadilan hukum. Menjamin pemenuhan hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Tak perlu khawatir lagi terhambat karena keterbatasan ekonomi.
āTugas DPRD tinggal mengalokasikan setiap tahun. Jadi rakyat bisa mengakses gratis. Karena ini turunan dari UU. Jangan ada lagi rakyat kecil tak dapat keadilan hukum karena mereka tidak bisa membayar pengacara. Sehingga situasi keadilan hukum tercapai,ā tegasnya.
SYARAT MENDAPAT BANTUAN HUKUM

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unmul, bahwa syarat untuk mendapatkan jasa bantuan hukum cukup mudah.
Masyarakat tinggal mengajukannya dengan menunjukan KTP Kaltim dan atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan atau desa dan atau dokumen sah lainnya. Yang diserahkan kepada LBH yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. āTinggal pemerintah melakukan kerjasama dengan LBH yang ada,ājelasnya.
Menurut dia, jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin saat ini sudah berjalan di LBH Samarinda, termasuk di LBH Unmul. Rata-rata memberikan jasa bantuan hukum 20 hingga 30 perkara pertahunnya. Dengan fasilitasi bantuan hukum dari pusat melalui Kemenkumham.
Diharapkan dengan adanya perda ini dapat memaksimalkan pelayanan jasa bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu di Kaltim. “Kita harap, jangan sampai perda ini berjalan, sebenarnya. Tapi ini hanya sebagai langkah antisipatif. Kalau rakyat miskin punya masalah hukum, perda ini bisa membantu. Tapi kita berharap masyarakat tak punya masalah hukum,” tandasnya. (tm )
Editor: dayat
-
NUSANTARA9 jam agoKemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
-
SAMARINDA4 hari agoKolaborasi Yamaha Kaltim X Pemkot Samarinda di Grebek Pasar Rame dalam Aktivitas Festival Mahakam 2025: Hadirkan 11 Ribuan Pengunjung dalam Tiga Hari
-
PARIWARA2 hari agoMomen Spesial Anak Muda di Konser Musik Jadi Makin Asik dengan Kehadiran Grand Filano Hybrid
-
PARIWARA3 hari agoApresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial
-
NUSANTARA10 jam agoPresiden Prabowo Prioritaskan Pembangunan 300 Ribu Jembatan untuk Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
-
OLAHRAGA1 hari agoKejuaraan Balap Ikonik Yamaha Cup Race Bertandang ke Tasikmalaya, Bakal Hadirkan Euforia Memorable
-
OLAHRAGA9 jam agoDebut di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Rider Binaan Yamaha Racing Indonesia Sabian Fathul Ilmi Tampil Impresif

1 Comment