NUSANTARA
Fasilitasi Bantuan Hukum Rakyat Kecil, Legislator PAN Minta Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Pergub

KUTAI KARTANEGARA, Harus kita akui jika rakyat kecil saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan hukum, dengan berbagai sebab. Selain karena faktor minimnya kesadaran hukum, juga didasari tak ada yang melakukan pendampingan hukum dari tenaga profesional, sepertiĀ advokatĀ atau pengacara, karena faktor ekonomi.
Untuk mengikis problem tersebut, Pemprov bersama DPRD Kaltim telah membentuk Perda No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebagai tanggungjawab negara, dalam hal ini daerah, untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan keadilan hukum, melalui akses bantuan hukum dengan baik.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, disela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosperd) Perda No.5/2019 di dapilnya, Kab. Kutai Kartanegara, Jumat (26/3). Yang dihadiri oleh ratusan peserta bertempat di Ruang Serba Guna Kelurahan Sanga-sanga Muara. Dengan dua narasumber praktisi hukum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H, M.H dan Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, dosen hukum Unmul.
Bahar mengatakan, meski Perda tersebut telah diundangkan namun hingga saat ini belum dapat dijalankan. Pasalnya, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. āKita meminta kepada pemprov dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya membuat pergub tersebut,ātegasnya.
Jika pergub tersebut diterbitkan, ia akan mendorong DPRD Kaltim untuk memprioritaskan alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. “Saya berharap perda ini dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dan dapat dipahami secara baik,” harap Demmu.
AKSES KEADILAN BAGI RAKYAT KECIL


Perda Kaltim No.5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari UU No.16/2011 tentang bantuan hukum. Sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Praktisi Hukum dari Unmul, Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, menjelaskan, dengan adanya perda ini dapat membantu mewujudkan akses keadilan bagi rakyat kecil sampai ke daerah. Yang selama ini belum terakomodir karena keterbatasan bantuan dari pusat.
āJadi kalau berperkara hukum, butuh advokat tak punya dana, menurut perda ini bisa dibantu oleh pemerintah daerah,ā terangnya.
Tujuan hadirnya perda tersebut, kata dia, bagaimana semua masyarakat punya akses terhadap keadilan hukum. Menjamin pemenuhan hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Tak perlu khawatir lagi terhambat karena keterbatasan ekonomi.
āTugas DPRD tinggal mengalokasikan setiap tahun. Jadi rakyat bisa mengakses gratis. Karena ini turunan dari UU. Jangan ada lagi rakyat kecil tak dapat keadilan hukum karena mereka tidak bisa membayar pengacara. Sehingga situasi keadilan hukum tercapai,ā tegasnya.
SYARAT MENDAPAT BANTUAN HUKUM


Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unmul, bahwa syarat untuk mendapatkan jasa bantuan hukum cukup mudah.
Masyarakat tinggal mengajukannya dengan menunjukan KTP Kaltim dan atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan atau desa dan atau dokumen sah lainnya. Yang diserahkan kepada LBH yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. āTinggal pemerintah melakukan kerjasama dengan LBH yang ada,ājelasnya.
Menurut dia, jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin saat ini sudah berjalan di LBH Samarinda, termasuk di LBH Unmul. Rata-rata memberikan jasa bantuan hukum 20 hingga 30 perkara pertahunnya. Dengan fasilitasi bantuan hukum dari pusat melalui Kemenkumham.
Diharapkan dengan adanya perda ini dapat memaksimalkan pelayanan jasa bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu di Kaltim. “Kita harap, jangan sampai perda ini berjalan, sebenarnya. Tapi ini hanya sebagai langkah antisipatif. Kalau rakyat miskin punya masalah hukum, perda ini bisa membantu. Tapi kita berharap masyarakat tak punya masalah hukum,” tandasnya. (tm )
Editor: dayat


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
1 Comment