SEPUTAR KALTIM
Gubernur Santai Jawab, Ajudan Justru Ngegas Stop Wawancara: Diduga Halangi Kebebasan Pers
Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat usai asisten pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bernama Senja, disebut-sebut berusaha menghentikan wawancara spontan antara Gubernur dan wartawan, Senin, 21 Juli 2025 sore.
Insiden ini terjadi usai acara penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan hidup di Kantor Gubernur. Salah satu wartawan berinisial MF sempat melontarkan pertanyaan soal ketidakhadiran Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang berlangsung pada hari yang sama.
Namun sebelum Gubernur sempat merespons, Senja langsung mencoba menghentikan sesi tanya jawab.
“Sudah selesai, sudah selesai, mas… mas… mas,” ucapnya sambil mendekati wartawan. Ia juga mengulang kata “cukup, cukup” dan “stop, stop” agar wawancara dihentikan.
Senja juga terdengar mengucapkan, “Tandai ini, panggil,” kepada salah seorang rekannya.
Di tengah interupsi tersebut, Gubernur justru menjawab pertanyaan wartawan dengan santai. Pria nomor satu di Kaltim tersebut menjelaskan informasi penting terkait dua isu strategis. Pertama, soal alasannya tidak bisa menghadiri rapat paripurna dan sinergitas dengan DPRD.
Kedua, Gubernur meluruskan bahwa Perusda tidak menggantikan koperasi merah putih. Justru, Perusda akan menjembatani dan memfasilitasi agar koperasi yang berada di daerah terdampak, harus diprioritaskan.
Usai wawancara, Senja mendatangi wartawan MF dan mempertanyakan asal medianya. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan yang dilontarkan wartawan seharusnya hanya terkait agenda resmi acara.
“Mas dari media mana? Kami minta wawancara hanya soal agenda tadi,” ujar Senja.
Tindakan tersebut memicu reaksi dari jurnalis lain yang turut meliput. Irwan, wartawan Arusbawah.co, menyayangkan sikap tersebut yang dinilainya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
“Kalau memang tidak ingin menjawab pertanyaan, tinggal bilang saja secara baik. Jangan dihalangi. Ini justru seperti merendahkan profesi jurnalis,” kata Irwan.
Ia mengungkapkan, suasana yang tak nyaman seperti itu kerap terjadi ketika jurnalis ingin menggali informasi di luar agenda seremonial, dan kerap berujung pada tekanan psikologis.
“Akhirnya kami jadi ragu untuk bertanya, karena takut akan direspons tidak profesional seperti tadi.”
Dinilai Langgar UU Pers
Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kasus ini menjadi sorotan, karena mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik dan lingkarannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Gubernur terkait kejadian tersebut. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
OLAHRAGA3 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA2 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
NUSANTARA2 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA2 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

