SAMARINDA
Imigrasi Samarinda Tangkap 8 WNA Asal Vietnam karena Jualan Terpal

Imigrasi Samarinda menangkap 8 orang asal Vietnam. Karena kedapatan menjual terpal di Kota Tepian. Padahal izinnya liburan.
Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam mencoba peruntungan di Samarinda dengan berdagang terpal. Sayangnya mereka melakukan secara ilegal. Karena alih-alih menggunakan Visa untuk menjalankan usaha. Malah menggunakan Visa Kunjungan yang khusus untuk berwisata. Kedelapan orang ini berjenis kelamin pria, berusia dari 28-41 tahun.
Namanya juga ilegal, ya pasti akan ketahuan juga. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut mengungkapkan. Penangkapan delapan WNA ini. Berawal saat tiga dari mereka mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Samarinda.
“Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan. Dan menginap di Hotel JB. Padahal mereka nyewa rumah di sini” ungkapnya, Kamis 20 Juli 2023.
Karena kasus tersebut. Kedelapan penjual terpal tersebut terjerat Pasal 122 huruf A serta Pasal 123 Huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Washington bilang, penyelidikan delapan WNA tersebut dimulai sejak 24 Mei 2023. Dan terkuak bahwa sebenarnya ketiga WNA tersebut tinggal di sebuah rumah sewaan di sekitar Samarinda Kota.
Dalam penyidikannya, petugas menemukan barang bukti berupa terpal untuk dijual dan seragam pegawai perusahaan yang dibuat sendiri.
Selain itu, terdapat empat buah kendaraan yang disewa. Di dalamnya terdapat banyak terpal yang hendak mereka jual.
“Untuk terpal sendiri, ketika kami periksa sudah sesuai dengan prosedur alur dan masuk barang dari Vietnam ke Indonesia,” terangnya.
Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda. Untuk selanjutnya, akan dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
Washington mengingatkan kepada para WNA agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Serta, mendukung upaya Kantor Imigrasi Samarinda menjaga kemanan dan ketertiban bersama.
Washington juga mengimbau masyarakat yang menemukan orang asing meresahkan. Atau mengganggu ketertiban segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
“Indonesia terbuka untuk orang asing masuk. Namun, bagi yang melanggar kami tidak segan-segan untuk menindak,” pungkasnya. (*/dmy/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Yatim Mandiri Balikpapan Bagikan Alat Sekolah Ceria, Dukung Anak Yatim dan Dhuafa Raih Cita-Cita
-
OLAHRAGA4 hari ago
Panahan Indonesia Sumbang 10 Emas, Kaltim Kukuhkan Posisi di Fornas VIII NTB
-
SAMARINDA2 hari ago
Deni Hakim Anwar Soroti Kendala Volume Sampah untuk Proyek WtE Samarinda
-
SAMARINDA16 jam ago
Dianggap Langgar SK Gubernur, Satpol PP Segel Kantor Maxim Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
SMAN 16 Samarinda Terima Delegasi Korea Selatan, Pererat Pertukaran Budaya Lewat EBIFF 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Ketimpangan Pengeluaran Kaltim Sedikit Naik, Tapi Masih dalam Kategori Rendah
-
OLAHRAGA2 hari ago
ULD Kaltim Juara Umum Fornas VIII 2025, Sabet 8 Emas