SAMARINDA
Imigrasi Samarinda Tangkap 8 WNA Asal Vietnam karena Jualan Terpal
Imigrasi Samarinda menangkap 8 orang asal Vietnam. Karena kedapatan menjual terpal di Kota Tepian. Padahal izinnya liburan.
Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam mencoba peruntungan di Samarinda dengan berdagang terpal. Sayangnya mereka melakukan secara ilegal. Karena alih-alih menggunakan Visa untuk menjalankan usaha. Malah menggunakan Visa Kunjungan yang khusus untuk berwisata. Kedelapan orang ini berjenis kelamin pria, berusia dari 28-41 tahun.
Namanya juga ilegal, ya pasti akan ketahuan juga. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut mengungkapkan. Penangkapan delapan WNA ini. Berawal saat tiga dari mereka mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Samarinda.
“Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan. Dan menginap di Hotel JB. Padahal mereka nyewa rumah di sini” ungkapnya, Kamis 20 Juli 2023.
Karena kasus tersebut. Kedelapan penjual terpal tersebut terjerat Pasal 122 huruf A serta Pasal 123 Huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Washington bilang, penyelidikan delapan WNA tersebut dimulai sejak 24 Mei 2023. Dan terkuak bahwa sebenarnya ketiga WNA tersebut tinggal di sebuah rumah sewaan di sekitar Samarinda Kota.
Dalam penyidikannya, petugas menemukan barang bukti berupa terpal untuk dijual dan seragam pegawai perusahaan yang dibuat sendiri.
Selain itu, terdapat empat buah kendaraan yang disewa. Di dalamnya terdapat banyak terpal yang hendak mereka jual.
“Untuk terpal sendiri, ketika kami periksa sudah sesuai dengan prosedur alur dan masuk barang dari Vietnam ke Indonesia,” terangnya.
Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda. Untuk selanjutnya, akan dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
Washington mengingatkan kepada para WNA agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Serta, mendukung upaya Kantor Imigrasi Samarinda menjaga kemanan dan ketertiban bersama.
Washington juga mengimbau masyarakat yang menemukan orang asing meresahkan. Atau mengganggu ketertiban segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
“Indonesia terbuka untuk orang asing masuk. Namun, bagi yang melanggar kami tidak segan-segan untuk menindak,” pungkasnya. (*/dmy/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
BALIKPAPAN5 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh

