Connect with us

POLITIK

Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Kaltim: Konsekuensi Tanggung Sendiri

Diterbitkan

pada

ismail thomas
PDIP Kaltim menolak ikut campur perkara hukum Ismail Thomas. (Yanti/Kaltim Faktual)

Anggota Komisi I DPR RI, Ismael Thomas terjerat kasus korupsi. DPD PDIP Kaltim menegaskan tak akan mencampuri proses hukum eks bupati Kubar tersebut. Karena seperti yang sering diingatkan Megawati Soekarnoputri, “Kalau ada yang terjerat hukum, konsekuensi tanggung sendiri.”

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Eks bupati Kubar 2 periode itu untuk sementara waktu ditahan Kejagung selama 20 hari.

Ismael Thomas, yang sebelumnya dikenal sebagai politisi yang aktif dalam menjalankan tugasnya di parlemen. Kini menghadapi tudingan serius terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara.

Menurut laporan, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam persidangan. Kebetulan, kasusnya memiliki keterkaitan dengan skandal Jiwasraya. Setelah melalui beberapa penyelidikan, Ismael Thomas berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 15 Agustus 2023.

Baca juga:   KPU Samarinda Minta Masyarakat Nggak Cuma Ngeluh, Tapi Ikut Memilih Calon yang Tepat

Mengingat Ismail mewakili masyarakat Kaltim di Senayan. Timbul pertanyaan, apakah DPD PDIP Kaltim akan memberi bantuan hukum padanya. Merespons itu, Bendahara PDIP Kaltim Muhammad Samsun dengan tegas menyatakan tak akan mencampuri proses hukum Ismail di Jakarta.

“Kamu kalau ada masalah hukum, kamu tanggung sendiri. Ibu (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) sudah ngingetin,” ungkapnya, Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung B DPRD Kaltim. 

Lebih lanjut, Samsun mengatakan bahwa di setiap rakernas maupun bimtek partai. Megawati sudah kerap mengingatkan pada kadernya untuk tidak melakukan penyelewengan hukum.

“Megawati terus mewanti-wanti setiap anggotanya agar tidak terjerat masalah hukum, kalau dapat masalah hukum tanggung sendiri,” jelasnya.

Baca juga:   KPU Samarinda Minta Masyarakat Nggak Cuma Ngeluh, Tapi Ikut Memilih Calon yang Tepat

“Mau bagaimana lagi. Kita enggak bisa menghalang-halangi proses hukumnya (Ismail),” lanjut Samsun.

Sementara itu, ketika disinggung soal Pergantian Antar-Waktu (PAW). Untuk mengisi kekosongan kursi yang saat ini ditinggalkan Thomas. Samsun mengatakan itu bukan kewenangan DPD. Melainkan DPP PDI Perjuangan.

“PAW itu bukan kewenangan DPD melainkan DPP, apalagi DPR RI. Sedangkan terkait kepengurusan, beliau kan enggak masuk struktur (kepengurusan partai),” pungkasnya. (dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.