Connect with us

PPU

Januari-Mei 2024, Penerimaan Pajak Daerah PPU Capai Rp8,1 M

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pajak daerah. (flazztax)

Sejauh tahun 2024 ini, atau dari Januari hingga Mei, Pemkab PPU telah menerima pajak daerah sebesar Rp8,1 miliar. Jumlah ini baru 1/6 dari target tahunan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro mengungkapkan target penerimaan pajak daerah tahun ini ialah Rp49,7 miliar.

Berjalan 5 bulan, pendapatan pajak daerah masih di angka Rp8,1 miliar. Atau setara dengan 1/6 dari target yang dipatok.

“Kami optimistis hingga akhir tahun, target pendapatan dari pajak daerah itu dapat tercapai,” ujarnya, mengutip dari Antara, Senin 20 Mei 2024.

Dari Rp8,1 miliar itu, pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyumbang Rp2,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp23,9 miliar.

Realisasi pajak BPHTB itu diperkirakan bakal terus bertambah dan bahkan bisa melampaui dari target yang telah ditetapkan karena banyak masyarakat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU.

“Pengurusan balik nama dan sertifikat tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), yang sedang berproses di BPN, akan menambah BPHTB,” lanjut Hadi.

Bapenda juga mempunyai kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), yang sudah terealisasi Rp516,5 juta dari target yang ditetapkan sekitar Rp11,5 miliar.

Besaran PBB P2 untuk masing-masing wajib pajak telah ditetapkan dan blangko tagihan pajak itu sudah diberikan ke setiap kelurahan dan desa di PPU untuk ditagihkan kepada wajib pajak.

“Selain kedua pajak itu, realisasi pungutan pajak hibah juga cukup tinggi kisaran Rp25,1 juta dari yang ditargetkan sekitar Rp38,7 juta.”

“Lalu, pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batu bara (minerba), serta sarang burung walet juga ikut sumbang pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.