Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Jawaban Akmal Malik Ketika Ditanya, “Memangnya Pj Gubernur Boleh Mutasi Pejabat?”

Diterbitkan

pada

PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat berada di rumah jabatan, 16 Maret 2024 lalu. (Giovanni/Kaltim Faktual)

Rencana Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melakukan rotasi sejumlah pejabat mendapat pertanyaan dari masyarakat. Memangnya boleh Pj memutasi pegawai? Akmal pun menjawab begini.

Sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kaltim pada 2 Oktober 2023 lalu, Akmal Malik memang bukan tipe pimpinan yang hanya suka berada di ruangan. Dia terpantau rajin melakukan kunjungan kerja ke semua daerah di Kaltim.

Tak sebatas sampai di situ, Akmal juga sangat menaruh perhatian pada hal-hal teknis di kantor pemerintahan. Semisal progres kerja, realisasi serapan anggaran, sampai … soal absensi pun dia monitori. Singkatnya, Akmal Malik terlalu progresif dalam kapasitasnya sebagai Pj. Karena umumnya seorang Pj lebih suka pada hal-hal seremonial saja, mengingat kewenangannya yang terbatas.

Nah, karena rajin memelototi pekerjaan OPD Pemprov Kaltim. Akmal Malik pun sedikit banyak mengetahui performa mereka. Mana yang stabil, lamban, atau masuk kategori rapor merah.

Baca juga:   Sekda Kaltim Minta Investor Malaysia Investasi di Kawasan Industri

Dia pun berinisiasi melakukan penyegaran di level OPD. Dengan cara merotasi sejumlah pejabat. Yang hingga saat ini, belum diketahui OPD mana saja yang akan kena.

Dalam keterangannya pada 16 Maret lalu, dia meminta para ASN legawa terhadap kebijakan ini.

“Bagi teman-teman birokrat, sami’na waato’na saja. Karena kita sudah bersumpah dan berjanji untuk melaksanakan seluruh peraturan. Kita sudah berjanji kepada negara. Ikuti saja. Kebetulan saya hari ini diberi amanah untuk memimpin,” ujarnya.

Kedua, Akmal mengaku tidak melakukan rotasi atas dasar suka-suka. Dia menggandeng tim asesmen dari eksternal pemprov, untuk melakukan uji kompetensi. Tim tersebut berisikan Sekdaprov Kaltim, profesional BKN, KASN, Kementerian PAN-RB, dan perguruan tinggi.

Baca juga:   Sekda Sri Wahyuni Minta Instansi Pemerintah dan Perusahaan Swasta Segerakan Bagi THR

“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih (tim) dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional. Karena kita menjadi ibu kota negara,” lanjutnya.

Pj Gubernur Boleh Memutasi Pejabat?

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam surat bernomor K.26-30/V.100-2/99 menegaskan Pj gubernur dilarang melakukakan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski begitu, Akmal Malik mengaku bahwa dirinya bisa melakukan mutasi pegawai. Sepanjang sudah mengantungi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditambah izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN.

“Punya dong (kewenangan memutasi). Sudah selesai kok. Tinggal izin, yang penting kita minta izin ke KASN, minta proto teknis ke BKN dan izin dari menteri,” ungkapnya pada Kaltim Faktual Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga:   Pembinaan Pascalebaran, Calon Jamaah Haji Kaltim Diimbau Jaga Kesehatan

Mutasi yang dilakukan oleh Akmal bertujuan untuk penyegaran birokrasi. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kaltim.

“Semua sudah bagus kok. Tapi kan kadang-kadang penempatannya saja yang kurang tepat.”

“Kinerja itu semua bagus, OPD kita juga bagus semua. Cuma, kalau kita geser mungkin akan jauh lebih bagus,” tambahnya.

Namun, karena masa jabatan Akmal Malik yang terbatas, dalam satu tahun ia ingin mempercepat mutasi pegawai ini agar dapat bekerja lebih efisien.

“Saya bukan cuma sekali jadi PJ. Di Sulbar saya jadi PJ. Sama, saya mutasi orang juga. Karena waktu saya cuma setahun. Saya harus lari kencang,” pungkasnya. (gig/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.